Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026

Usia 158 Tahun, HKBP Resmi Miliki Sertifikat Merek

- Minggu, 24 Maret 2019 19:17 WIB
864 view
Jakarta (SIB) -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyerahkan Sertifikat Merek Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) kepada Ephorus Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing di Jakarta Jumat (14/3). Turut menyaksikan, Kepala Departemen Koinonia Pdt. Dr. Martongo Sitinjak, Badan Advokasi Hukum HKBP Dr. David ML. Lumbantobing, SH, MH dan Dr. Jimmy Simanjuntak,SH, MH, Pengurus Yayasan Kesehatan HKBP Dr. dr. Tahan P. Hutapea, dan Dr. dr. Sudung O Pardede, Kepala Biro Hukum Pdt. Betty Sihombing, STh, Pdt. Reonald Hutabarat, S.Th dan Pdt. Alter Pernando Siahaan, STh.

Menurut Ephorus, informasi telah selesainya sertifikasi merek HKBP telah diterima melalui Badan Advokasi Hukum HKBP ketika Rapat Praeses HKBP di Bandung. Dia menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Yasonna Laoly, atas kesediaannya mendukung HKBP dengan terbitnya Sertifikat Merek HKBP. "Bapak Yasona Laoly bukan hanya membantu Pimpinan HKBP, maupun Badan Advokasi , tetapi sudah membantu seluruh pelayan dan jemaat HKBP", kata Ephorus HKBP. Di usia HKBP 158 tahun, usia sudah begitu panjang, sertifikat merek ini sangat penting untuk menjaga legalitas dan identitas HKBP dimanapun berada, sangat penting dan sangat bermanfaat, tutur Yasona .

Ada tiga bidang/bangun yang membentuk Logo HKBP yaitu, Salib yang menggambarkan Yesus Kristus, Lingkaran menggambarkan kosmos/dunia, pita tulisan HKBP yang menunjukkan institusi yang terkait sebagai organisasi yang utuh, dan melayani dunia. HKBP terikat kepada Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja yang berkuasa atas dunia. HKBP adalah singkatan dari Huria Kristen Batak Protestan, demikan tertulis penjelasan Sertifikat Merek HKBP Dengan Nomor IDM000637850.

Dengan memiliki hak merek ini, maka siapa saja baik oknum pribadi maupun kelompok tidak boleh sembarangan memakai merek tersebut tanpa seizin dari pemilik merek, yaitu pimpinan HKBP. Merek yang dimaksud yaitu HKBP, baik nama, logo, huruf, maupun susunan warna dan kombinasi dari unsur – unsur tersebut. Terbitnya Sertifikat Merek ini menjadi legalitas pemilik yaitu HKBP, untuk melarang, memberhentikan, bahkan menuntut pihak – pihak yang membajak atau menggunakan merek/nama tanpa izin. (hkbp.or.id/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru