Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Polisi Rekonstruksi Penganiayaan Riski Andika di Tanjungmorawa

Bantors Sihombing - Senin, 24 Februari 2020 20:04 WIB
128 view
Polisi Rekonstruksi Penganiayaan Riski Andika di Tanjungmorawa
Foto SIB/Dok
REKONSTRUKSI: Tersangka memerankan penganiayaan yang menewaskan Riski Andika (29), warga Dusun IV Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Senin (24/2/2020), di lapangan
Lubukpakam (SIB)

Sat Reskim Polresta Deliserdang merekonstruksi penganiayaan yang menewaskan Riski Andika (29), warga Dusun IV Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Senin (24/2/2020), di lapangan bola Mapolresta di Lubukpakam.

Rekonstruksi itu disaksikan JPU Kejari Deliserdang Eva Santa Rosa Sitepu.
Reka ulang yang diperankan 3 tersangka berinisial HS, AT dan DA yang memperagakan 9 adegan tersebut, menjelaskan penganiayaan itu dilakukan karena kesal melihat tingkah korban yang kerap minta uang kepada ibu angkatnya.

Dijelaskan, tindakan penganiayaan itu dilakukan 5 pemuda di lahan garapan PTPN II Tanjungmorawa yang tidak jauh dari kediaman korban, Senin (6/1/2020) malam. Sementara tubuh korban ditemukan, Selasa (7/1/2020) pukul 09.00 WIB, dengan kondisi kritis.

Dalam kasus ini, 2 pelaku lainnya teman tersangka, hingga kini masih diburon. (*)
Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru