Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP

Rido Sitompul - Selasa, 28 April 2026 08:38 WIB
138 view
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat diperiksa di PN Medan, Senin (27/4/2026).

Medan (harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini berada di bawah PTPN I Regional I kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Kasim, terungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi mahkota dan para terdakwa.

Salah satu poin utama yang mencuat adalah tidak pernah terjadi perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan pemberian hak baru atas tanah negara.

Terdakwa Askani, eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumatera Utara periode 2023–2024, menegaskan, konstruksi perkara ini kerap disalahpahami.

"Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara yang langsung dikuasai PT NDP," ujarnya.

Baca Juga:
Askani menjelaskan, dasar hukum pemberian hak tersebut merujuk pada Pasal 85 hingga Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, baik yang belum pernah memiliki hak maupun bekas HGU yang telah dilepaskan.

"Surat keputusan yang diterbitkan jelas merupakan surat pemberian hak. Tanah yang sudah dilepaskan HGU-nya dapat diberikan hak baru, dan itu tidak dilarang," tegasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru