Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Juli 2026

Kasus Korupsi Sangat Sulit Diungkap Karena Para Saksi Takut, LPSK Siap Melindungi Masyarakat Kampus

Redaksi - Sabtu, 03 Oktober 2020 18:31 WIB
589 view
Kasus Korupsi Sangat Sulit Diungkap Karena Para Saksi Takut, LPSK Siap Melindungi Masyarakat Kampus
Foto dok/Unpab
WEBINCANG; Suasana Webincang Unpab TV Talkshow bertema "Mengenal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)" di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Medan, Jumat (2/10/2020).
Medan (SIB)
Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Dr H Muhammad Isa Indrawan SE MM mengatakan, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat dibutuhkan di tengah masyarakat. Karenanya sosialisasi keberadaan LPSK ke berbagai daerah dengan bekerja sama akademisi dan komunitas harus terus dilakukan.

"Dengan adanya LPSK, lembaga pendidikan yang berada di fakultas hukum ataupun yang lainnya menjadi pintu sosialisai dan edukasi kepada masyarakat sekitar," kata Isa Indrawan saat menjadi salah satu narasumber pada Webincang Unpab TV Talkshow bertema "Mengenal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)" di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan, Jumat (2/10/2020).

Dalam webincang itu juga berbicara Dr Hasto Atmojo Suroyo MKrim (Ketua LPSK RI), Dr Ir Noor Sidharta MH MBA (Sekretaris Jenderal LPSK RI), dan Rully Novian SH MH (Tenaga Ahli Utama LPSK RI). Webincang dipandu Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Unpab.

Webincang yang mengikuti protokol kesehatan ini diikuti 40 orang peserta dari pimpinan Program Studi se-Unpab, dosen, mahasiswa dan pers.

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, LPSK adalah salah satu lembaga non-struktural di Indonesia yang lahir pasca reformasi, yang kelahirannya di dorong oleh masyarakat sipil kemudian mendorong negara untuk mengeluarkan satu perundang-undangan yang kemudian dikenal sebagai undang-undang perlindungan saksi dan korban pada tahun 2006.

LPSK, kata Hasto, memberikan pelayanan berupa perlindungan kepada saksi maupun korban sehingga proses peradilan pidana dapat terlaksana dengan baik.

Dikatakannya, LPSK siap dilibatkan untuk pembekalan kepada mahasiswa agar memiliki kesadaran tentang pentingnya peranan saksi dan korban.

Sedangkan Sekjen LPSK RI Noor Sidharta mengatakan, semua layanan di LPSK tidak dikenakan biaya. "Terkait dengan psikososial, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. LPSK harus dibantu oleh pihak lain seperti kampus, NGO, kementrian lembaga, lembaga filantropi yang memberikan bantuan," tandasnya.

Dalam rangkaian kegiatan webincang itu, Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo bersama Rektor Unpab Isa Imdrawan juga meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unpab.

Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Unpab menjelaskan, webincang dan rangkaian kegiatan lainnya disiarkan langsung (live streaming) di channel YouTube Unpab TV dan di akun official Unpab di Facebook dan Instagram.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru