Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Langkah Gubernur Sumut Dikritik, Berencana Ambil Alih Urusan Pemko Medan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 27 Agustus 2026 12:37 WIB
168 view
Langkah Gubernur Sumut Dikritik, Berencana Ambil Alih Urusan Pemko Medan
Foto harianSIB.com/Firdaus
Sutrisno Pangaribuan.

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan mengkritik langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang berencana memperbaiki rumah warga yang rusak akibat cuaca ekstrem dan angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dengan menggunakan dana APBD Sumut.

Menurut Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), niat Gubernur Sumut membantu masyarakat memang baik, tetapi seorang gubernur tidak boleh menjadikan kewenangan dan APBD provinsi sebagai jalan untuk mengambil alih seluruh persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Penegasan itu disampaikan Sutrisno menanggapi pernyataan Bobby Nasution di DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026) yang menegaskan bahwa perbaikan rumah warga tersebut akan menggunakan dana Posko Bencana maupun APBD Sumut yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah, bukan Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya anggaran, melainkan apakah penggunaan anggaran tersebut sesuai kewenangan, perencanaan, peruntukan, serta mekanisme pemerintahan daerah," tandas Sutrisno sembari menambahkan, gubernur bukan "presiden kecil" tetapi ada batas kewenangan ketika persoalan berada di wilayah dan tanggung jawab pemerintah kota. Artinya, ujar mantan anggota DPRD Sumut itu, ada mekanisme yang harus ditempuh. Gubernur tidak bisa serta-merta mengeksekusi semua persoalan di kabupaten dan kota hanya karena ingin membantu atau karena sudah menyampaikan janji kepada masyarakat.

Baca Juga:
Menurut Sutrisno, kepala daerah memang dituntut hadir ketika rakyat menghadapi persoalan. Namun, kehadiran pemimpin tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mencampuri atau mengambil alih seluruh urusan pemerintahan. Setiap jenjang pemerintahan memiliki kewenangan, tanggung jawab, perencanaan dan penganggaran masing-masing.

"Pemerintahan tidak boleh dijalankan berdasarkan popularitas dan spontanitas. Niat baik tetap harus tunduk pada aturan. APBD bukan uang pribadi kepala daerah yang dapat digunakan berdasarkan keinginan politik sesaat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, APBD merupakan produk perencanaan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD yang penggunaannya harus sesuai peruntukan. Jika batas kewenangan dan mekanisme penganggaran diabaikan, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, tetapi juga dapat mengacaukan prioritas pembangunan daerah.

Sutrisno juga mengingatkan bahwa Bobby sebenarnya memiliki pengalaman mengenai persoalan batas kewenangan sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Saat itu, Bobby mengambil peran dalam penanganan sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan provinsi, antara lain Jalan Setia Budi di Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya dan Jalan TB Simatupang.

Pemeliharaan ruas tersebut kemudian dialihkan melalui Surat Gubernur Sumut Nomor 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang sekitar 6,9 kilometer.

"Yang menjadi persoalan bukan membantu atau tidak membantu. Tapi apakah bantuan itu dilakukan melalui mekanisme yang benar dan berdasarkan kewenangan yang jelas," katanya.

Menurut Sutrisno, sebagai Gubernur Sumut, Bobby justru memiliki pekerjaan besar yang menjadi kewenangan langsung pemerintah provinsi. Masih banyak SMA dan SMK yang membutuhkan perbaikan, infrastruktur provinsi yang perlu dibenahi, pelayanan publik yang harus ditingkatkan, serta berbagai persoalan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius.

"Jangan sampai gubernur sibuk mengambil alih urusan kabupaten dan kota, sementara pekerjaan rumah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri belum selesai," ujarnya.

Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) itu menilai pola kepemimpinan seperti ini perlu dievaluasi, karena seorang kepala daerah tidak harus hadir dalam setiap persoalan untuk membuktikan dirinya bekerja. Justru pemimpin yang kuat, pemimpin yang mampu membedakan mana yang menjadi kewenangannya dan mana yang harus diselesaikan bersama pemerintah daerah lainnya.

"Menjadi pemimpin bukan berarti mengambil alih seluruh pekerjaan. Justru ukuran kepemimpinan merupakan kemampuan mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang harus dikerjakan pemerintah kabupaten/kota, serta kapan harus membantu tanpa melanggar batas kewenangan.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
KPK: Kami Tak Pernah Punya Niat Rusak Korporasi
Jalan Rusak di Bandarkhalifah Picu Naiknya Ongkos Angkut Hasil Pertanian
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
komentar
beritaTerbaru