Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Hari Otonomi Daerah XX Diperingati di Riau

- Selasa, 26 April 2016 15:49 WIB
213 view
Pekanbaru (SIB)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta para gubernur, bupati dan wali kota bersama DPRD segera menindaklanjuti pembatalan Peraturan Daerah (Perda) di daerah masing-masing, khususnya Perda yang menghambat investasi dan perizinan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau Edi Kusdarwanto yang membacakan pidato Mendagri menyampaikan hal itu saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah XX, di lapangan upacara kantor Gubernur Riau, Senin (25/4).

"Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang disampaikan oleh masing-masing kepala daerah," katanya.

Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini mengambil tema "Memantapkan otonomi daerah menghadapi tantangan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)".
Hadir, para pejabat pemerintahan yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Riau, pejabat tinggi pratama, pejabat esselon III, IV dan staf di lingkungan Pemprov Riau serta undangan lainnya. (F05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru