Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Satu Data Indonesia sebagai Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 01 Mei 2026 11:01 WIB
101 view
Satu Data Indonesia sebagai Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM.

(harianSIB.com)

Perubahan tata kelola pemerintahan menempatkan data sebagai fondasi utama dalam proses perumusan kebijakan. Birokrasi modern menuntut sistem yang berbasis informasi akurat, mutakhir, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pergeseran ini terjadi seiring meningkatnya kompleksitas persoalan publik yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif konvensional. Data menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

Kebijakan Satu Data Indonesia hadir sebagai upaya sistematis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola data nasional. Landasan hukumnya ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur standar pengelolaan data agar menghasilkan informasi yang akurat, terpadu, serta mudah diakses. Regulasi ini memperkenalkan prinsip satu standar data, satu metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi sebagai fondasi integrasi data lintas instansi.

Masalah utama yang ingin diatasi kebijakan ini berkaitan dengan ketidaksinkronan data antar lembaga pemerintah. Perbedaan definisi, metode pengumpulan, serta sistem pengolahan data menyebabkan terjadinya duplikasi dan inkonsistensi informasi. Situasi seperti ini berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik. Program pembangunan berpotensi tidak tepat sasaran karena data yang digunakan tidak seragam. Integrasi data menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh instansi pemerintah memiliki rujukan informasi yang sama.

Keterkaitan kebijakan ini dengan digitalisasi birokrasi terlihat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekteonik (SPBE). SPBE menekankan integrasi sistem pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Data menjadi komponen inti dalam keseluruhan sistem tersebut. Kualitas layanan publik berbasis elektronik sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan. Integrasi sistem tanpa integrasi data hanya menghasilkan layanan yang tidak optimal.

Baca Juga:
Dunn (2018) menyatakan bahwa kualitas kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh validitas dan reliabilitas data yang digunakan dalam proses analisis. Kebijakan berbasis data mampu mengurangi bias serta meningkatkan ketepatan sasaran program. Osborne (2017) menjelaskan bahwa tata kelola publik modern menuntut integrasi informasi lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas pelayanan. Pandangan tersebut menegaskan pentingnya data sebagai fondasi utama dalam reformasi birokrasi.

Fragmentasi data menjadi persoalan klasik dalam birokrasi. Setiap instansi cenderung mengembangkan basis data sendiri tanpa koordinasi yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih informasi serta kesulitan dalam sinkronisasi program. Satu Data Indonesia mendorong interoperabilitas antar sistem sehingga data dapat digunakan secara bersama oleh seluruh instansi pemerintah. Integrasi ini memungkinkan terciptanya konsistensi kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
Pemimpin Birokrasi Tertinggi Daerah Kunci Suksesnya Implementasi Reformasi
Sri Mulyani Jelaskan Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Australia
Bupati Deliserdang Minta Wujudkan Birokrasi Efektif dan Efisien
Gubsu Terpilih Nanti Harus Lakukan Reformasi Birokrasi
Jokowi: Birokrasi Tak Boleh Lagi Bikin Susah Dunia Usaha
komentar
beritaTerbaru