Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Analisis TII Soal Kebijakan Prabowo Vs Jokowi di Bidang Informasi

- Jumat, 06 Juni 2014 12:47 WIB
449 view
Analisis TII Soal Kebijakan Prabowo Vs Jokowi di Bidang Informasi
Jakarta (SIB)- Visi dan misi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadi rujukan Transparency International Indonesia (TII) terkait isu anti korupsi. Selain itu, TII juga mengulik mengenai keterbukaan informasi serta penguatan masyarakat dan media massa.

Direktur Program TII Ibrahim Zuhdy Fahmi Badoh dan Koordinator Program Democratic Governance Teguh Setiono menyampaikan hasil analisis mereka tentang visi misi kedua pasangan. Hasilnya, menurut TII, pasangan Jokowi-JK lebih rinci dalam pemaparan visi misi mereka.

"Dalam hal keterbukaan informasi, Jokowi-JK menjalankan secara konsisten UU no 14 tahun 2008, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di pemerintah, mewajibkan laporan kinerja pemerintah, membuka akses publik, dan mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi melalui teknologi informasi yang transparan," ucap Teguh di kantor TII di Jalan Senayan Bawah No 17, Jakarta Selatan, Kamis (5/6).

"Sementara pasangan Prabowo-Hatta menuliskan manajemen terbuka dan akuntabel," sambungnya.

Kemudian untuk penguatan masyarakat dan media massa, TII tidak menemukan visi misi pasangan capres-cawapres nomor 1 yang menyinggung mengenai hal itu. Sementara Jokowi-JK memaparkan dalam 4 poin.

Yang pertama adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, lalu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan keputusan kebijakan publik.

Kemudian, pasangan nomor urut 2 itu juga akan membuka keterlibatan publik dan media massa dalam pengawasan terhadap upaya tindakan korupsi maupun proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dan terakhir, membuka ruang partisipasi publik melalui citizen charter dalam UU Kontrak Layanan Publik. (detikcom/i)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru