Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Jaksa Agung: Masyarakat Jangan Terpangaruh Black Campaigne Kasus Bus Transjakarta

- Sabtu, 07 Juni 2014 12:37 WIB
644 view
 Jaksa Agung: Masyarakat Jangan Terpangaruh Black Campaigne Kasus Bus Transjakarta
Jakarta (SIB)- Jaksa Agung, Basrief Arief mengingatkan masyarakat Indonesia agar jangan terperngaruh terhadap isu atau kampanye hitam (black Campaign) berupa surat kaleng yang berisi adanya surat palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Jaksa Agung terkait tentang adanya penangguhan pemeriksaan terhadap gubernur non aktif Joko Widodo yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bus Transjakarta karatan.

"Saya mengimbau ya, kenapa kita gak berfikir jernih, dengan nurani yang sehat untuk membangun negara ini dengan baik, mari kita bangun negara ini dengan ketulusan dan keikhlasan sehingga anak cucu kita ke depan akan lebih baik, itu imbauan saya," kata Basrief Arief kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jumat (6/6).

Basrief juga menegaskan, penyidik kejaksaan tidak pernah didatangai ataupun ditekan oleh pihak manapun terkait penelusuran kasus dugaan markup penggadaan Bus TransJakarta dan peremajaan angkutan umum reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

"Oh bagus kalo gitu, berarti hebat dong jaksa agung, hahahaha. Tidak ada itu, gak bener itu, sama sekali gak bener," ujar Basrief terkait komfirmasi adanya dugaan intervensi dari pihak Jokowi.

Basrief menambahkan hingga saat ini, keterlibatan calon presiden yang diusung koalisi ramping, Jokowi-Kalla, dipastikan belum menjadi tersangka. Pihaknya juga masih terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai trilunan rupiah berdasarkan BAP.

"Hingga saat ini berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam mengembangkan kasus tersebut dan bukannya berdasarkan isu-isu yang berkembang. Makanya saya tidak mau mendengar suara di luar itu," kata Basrief Kamis (5/6) kemarin.

Lebih lanjut Basrief mengingatkan kepada semua pihak-pihak agar jangan mencoba mengarahkan kasus pidana korupsi yang dilakukan 4 tersangka dalam kasus ini ke ranah politik.

"Kami tidak ada kepentingan lain, selain penegakan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini dua pejabat Dishub yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gedung bundar atas kasus ini.

Tersangka Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.

Sedangkan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013

Selain dua tersangka, kejagung juga menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono (UP) sebagai tersangka kasus Transjakarta.

Selain menetapkan UP sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai tersangka. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berinisial P. (BAS/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru