Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Hadapi Pidana Pilpres, MA Siapkan 4 Hakim Khusus di Tiap Pengadilan

- Jumat, 13 Juni 2014 10:21 WIB
195 view
Hadapi Pidana Pilpres, MA Siapkan 4 Hakim Khusus di Tiap Pengadilan
Jakarta (SIB)- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) terkait pemilihan presiden. Perma No 3/2014 itu dibuat untuk mengatur jumlah hakim yang akan menangani pidana pilpres di tingkat pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

"Perma itu mengatur hakim pada tingkat satu dan tingkat banding yang ditugaskan khusus untuk pilpres," ujar Ketua MA Hatta Ali, di Gedung Sekretariat MA, Jl Achmad Yani, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Hatta mengatakan, akan ada 4 hakim di tingkat pengadilan negeri tiap kabupaten kota untuk menangani sengketa pilpres. Selain itu, ada 6 hakim di pengadilan tinggi tiap provinsi yang akan memangani sengketa pilpres.

"Jika dalam hal ini ada kekurangan maka ketua pengadilan tinggi harus mengusulkan ke Ketua MA untuk mengusulkan penggantinya," ucapnya.

Selain Pilpres, Hatta juga telah menerbitkan Perma No 1/2014 tentang Peradilan Anak. Dia memerintahkan agar tiap pengadilan negeri memiliki satu hakim spesialis kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Tentu kita harus mencari solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum ketimbang memenjarakan anak," ujarnya. (dtc/c)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru