Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Kasus TransJ Karatan, Kejagung Sita Rp1,195 M dari Dirketur BPPT

- Sabtu, 14 Juni 2014 10:59 WIB
237 view
Kasus TransJ Karatan, Kejagung Sita Rp1,195 M dari Dirketur BPPT
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dari Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.

"Ada penyitaan dari kasus bus TransJakarta. Itu terkait dengan kasusnya Prawoto disita uang sebanyak Rp 1 miliar 195 juta, dan saksi-saksi yang terkait dengan itu kita periksa," ujar Jampidsus Widya Pramono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Namun Widyo tidak menjelaskan kapan penyitaan itu dilakukan dan peruntukan uang tersebut dalam kasus. Widyo menyebut keterangan seorang saksi dari Universitas Gajah Mada (UGM) apa yang disangkakan kepada para tersangka.

"Dan juga saksi dari UGM itu juga sangat positif mendukung bahwa apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan," jelas Widyo tanpa menyebut siapa saksi tersebut.

Prawoto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kadishub DKI Udar Pristono. Namun keduanya masih melenggang bebas tidak ditahan.

Sementara 2 tersangka lainnya yang juga pegawai Dishub DKI telah ditahan yaitu Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan R Drajat A selaku Pejabat Pembuat Komitmen. (dtc/BAS/c)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru