Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

KPU Ketok Palu DPT Pilpres Sebanyak 190 Juta Pemilih

*Data Pemilu Masih Kacau, Bawaslu Berikan 8 Rekomendasi untuk KPU
- Sabtu, 14 Juni 2014 11:01 WIB
405 view
KPU Ketok Palu DPT Pilpres Sebanyak 190 Juta Pemilih
Jakarta (SIB)- KPU sudah mengetok palu Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2014. Ada tambahan sekitar 2 juta pemilih setelah pemutakhiran data dari DPT Pileg.

"Total DPT dalam dan luar negeri adalah 190.307.134 yang tersebar di 479.376 TPS," tutur Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

Jumlah DPT di dalam negeri sebesar 188.252.225 pemilih. Sedangkan pemilih di luar negeri sebanyak 2.038.711 orang.

"DPT Pilpres ditetapkan KPU Kab/Kota 9 Juni 2014," kata Ferry.

8 Rekomendasi untuk KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya ketidakcocokan daftar jumlah pemilih yang tercatat oleh KPU dengan fakta di lapangan. Guna menghindari kesalahan serupa di Pilpres 2014 ini, Ketua Bawaslu Muhammad memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU.

"Terdapat penambahan jumlah DPT, banyak pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, pemilih di bawah umur dan pemilih yang sudah meninggal tapi masih tercatat," ujar Muhammad di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Lebih jelasnya dia merinci jumlah pemilih yang memenuhi syarat dan tidak tercatat sejumlah 56.668 orang, belum menikah dan belum berusia 17 tahun ada 6.527 orang, meninggal tapi masih terdaftar sejumlah 34.394 orang, pemilih fiktif terdapat 9 orang dan perubahan status menjadi TNI atau Polri ada 1.192 orang. Melihat data itu, Bawaslu memberikan 8 rekomendasi kepada KPU, yaitu:

1. Pentingnya pengawas pemilu mendapat salinan by address terhadap dapat TPS yang telah ditetapkan agar tersusun dengan akurasi tinggi

2. KPU harus menjelaskan perubahan yang terjadi atas data pemilih dari DPSHP dan DPT yang telah ditetapkan terutama yang berfluktuasi

3. Regrouping tidak berdampak pada hilangnya daftar pemilih dan hilangnya partisipasi pemilih, banyak masyarakat. yang khawatir sulit ke TPS sehingga mungkin tidak datang ke TPS, kendala geografis dan transportasi

4. Terdapat pemilih yang fiktif, KPU memberikan keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, sudah ada di Pileg

 5. Kabupaten kota untuk diumumkan secara luas di tempat yang mudah dijangkau dari masyarakat dan peserta pemilu atau ikut mengawasi dapat

6. KPS segera menyampaikan softcopy by name dan by address agar Bawaslu bisa melakukan pengamatan dan pencermatan DPT

7. Bawaslu dan panwaslu akan trs melakukan pengawasan dan pencermatan. Menetapkan hari ini tidak menutup peluang untuk melakukan pengawasan, bisa ke KPU atau Bawaslu agar hak konstitusional penduduk tercapai

8. Bawaslu turut serta mengawasi pemutkahiran data pemiih demi terwujudnya Pilpres yg bermartabat.(dtc/c)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru