Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Rieke Penuhi Panggilan Bawaslu

- Sabtu, 21 Juni 2014 11:31 WIB
274 view
 Rieke Penuhi Panggilan Bawaslu
Jakarta (SIB)- Anggota timses Jokowi-Jusuf Kalla, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Bawaslu karena berkampanye di stasiun yang dianggap fasilitas negara. Rieke kemarin datang memenuhi panggilan Bawaslu itu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye.

Rieke datang bersama dua orang tim advokasi Jokowi-JK ke kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (20/6), sekitar pukul 16.00 WIB. Rieke dan tim yang datang kompak mengenakan baju kotak-kotak.

Mereka langsung menuju ruang rapat di lantai II kantor Bawaslu untuk menjelaskan soal dugaan pelanggaran pemilu menggunakan fasilitas negara, yang dilaporkan Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik (KPKRL).

KPKRL melaporkan politisi PDIP itu ke Bawaslu pada Rabu (18/6) lalu. Rieke dan teman-temannya yang tergabung dalam Tim Kampanye Jokowi-JK dianggap berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah yaitu stasiun Depok.

"Aksi tersebut sangat disayangkan karena stasiun KRL adalah fasilitas milik pemerintah yang harusnya steril dari aktivitas kampanye politik," tutur Koordinator KPRL Priyanto saat melapor Rabu (18/6) lalu.

Menurutnya, sebagai anggota DPR seharusnya Rieke paham akan larangan berkampanye menggunakan fasilitas negara seperti stasiun.

"Stasiun KRL Depok dioperasikan oleh PT KAI, sebuah BUMN yang sebagian besar sahamnya milik negara. Stasiun tersebut bukan tempat umum biasa yang boleh dijadikan arena kampanye karena untuk masuk ke dalamnya harus membeli karcis. Aksi Rieke dan kawan-kawan ini mencerminkan arogansi mereka," imbuhnya. (detikcom/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru