Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Denda Rp 20 Juta Bagi yang Beri Uang ke Pengemis

- Kamis, 26 Juni 2014 19:10 WIB
211 view
Denda Rp 20 Juta Bagi yang Beri Uang ke Pengemis
Jakarta (SIB)- Setiap tahunnya, jika memasuki bulan Ramadan, banyak sekali Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) keluar untuk mencari uang. Untuk mengurangi itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tegaskan larangan memberikan uang.

Kasudin Sosial Jakarta Barat Ika Yuliani mengatakan sebagai daerah perbatasan, Jakarta Barat merupakan pintu masuk dan sasaran para PMKS untuk mencari nafkah saat bulan Ramadan nanti. Sebagai upaya pencegahan, pihaknya melakukan sosialisasi dengan menyebar brosur kepada para pengguna jalan di wilayah Jakarta Barat.

"Bagi mereka pengendara jalan yang nantinya kedapatan memberikan uang kepada PMKS akan dikenakan denda Rp 20 juta," kata Ika Yuli Rahayu kepada wartawan, Rabu (25/6).

Ika menjelaskan, pihaknya akan menggandeng masyarakat untuk menertibkan para PMKS di wilayahnya. Para masyarakat diharapkan dapat memberi informasi keberadaan PMKS ke RT/RW ataupun ke kantor Kelurahan dan Kecamatan terdekat agar ditindaklanjuti.

"Dengan semua itu, kami harap PMKS pada bulan Ramadan ini tidak lagi ada di Jakarta Barat," ujarnya. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru