Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Usut Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Kabag Hukum Pemkab Sarolangun Jambi dan Pemilik Lahan

- Rabu, 17 Juli 2019 19:44 WIB
2.758 view
Usut Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Kabag Hukum Pemkab Sarolangun Jambi dan Pemilik Lahan
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri
Jakarta (SIB) -Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara intensif mengusut dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha oleh PT. Indonesia Coal Resources (Anak Perusahaan PT. Antam).

Kali ini, Jaksa Pidsus memeriksa dua orang saksi yang diduga terkait pembelian lahan tersebut. Keduanya yaitu Kepala Bagian Hukum Pemkab Sarolangun, Ahmad Nasri dan pemilik lahan, Zahrudi Eko Syailendra.

"Pada hari ini Senin, 15 Juli 2019, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batu bara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT Antam)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Mukri di Jakarta, Senin (15/7).

Kapuspenkum Kejagung menegaskan keduanya diperiksa sebagai saksi lantaran dianggap sebagai pihak yang mengetahui proses pembelian lahan yang bermasalah tersebut.

"Untuk hasil pemeriksaan, kami tidak bisa mengungkapkan secara terbuka," pungkasnya.

Mukri menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batu bara seluas 400 Ha ini, negara mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar.

Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW dan MH pada tanggal 4 Januari 2019.

"Total hingga saat ini tim penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang," pungkasnya. (J02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru