Maruli mengatakan, pelapor juga telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait peristiwa yang terjadi pada 2 September 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, kata Maruli, korban awalnya berniat bersalaman dengan Ana. Namun, tindakan yang terjadi disebut berbeda dari maksud awal tersebut.
"Pelapor mengatakan bukan malah salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan," kata Maruli.
Pelapor disebut tidak menerima tindakan tersebut hingga akhirnya membuat laporan kepada kepolisian.
"Si korban kan membuat laporan. Artinya si korban sepertinya sih tidak terima karena langsung membuat laporan. Namun, apa pun itu, kita akan dalami," ujarnya.
Polda Banten selanjutnya akan melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan fakta terkait laporan tersebut.(*)