Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Analis Valas: Perubahan Uang Baru Indonesia Hanya Pada Desain

- Senin, 23 Juni 2014 14:04 WIB
303 view
  Analis Valas: Perubahan Uang Baru Indonesia Hanya Pada Desain
Jakarta (SIB)- Analis pasar uang, Fahrial Anwar, mengatakan penerbitan uang baru bernama uang Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya merupakan perubahan desain baru uang Indonesia sesuai dengan rutinitas Bank Indonesia.

Ia mengatakan pembuatan uang baru dengan nama uang NKRI dan pembubuhan tanda tangan oleh Menteri Keuangan dalam uang baru tersebut hanya menunjukkan adanya penanggung jawab tambahan pada uang yang diterbitkan.

"Secara kasat mata, dua pihak yang bertanggung jawab pada uang Indonesia menjadi pemerintah dan bank sentral," kata Farial ketika dihubungi Tempo, Jumat (20/6). Ia mengatakan secara berkala BI memang melakukan pencetakan uang baru untuk mengganti uang yang sudah tidak layak edar.

"Saya rasa ini hanya perubahan desain karena pada dasarnya nilai tetap sama," kata Fahrial. Ia mengatakan dengan penambahan tanda tangan dari pemerintah melalui Menteri Keuangan, maka mata uang Indonesia tidak hanya didukung sektor moneter, tetapi juga didukung oleh sektor fiskal.

Ia mengatakan penanggung jawab penerbitan mata uang negara oleh dua pihak memang biasa dilakukan oleh beberapa negara. Menurut dia, biaya pencetakan dan perubahan uang baru ini juga tidak membutuhkan dana atau biaya yang terlampau signifikan karena aktivitas pencetakan uang merupakan kegiatan rutin BI.

"Secara total biaya tidak akan terlalu besar," kata dia. Fahrial menuturkan pencetakan uang ini hanya memakan waktu dan proses yang lebih panjang karena berkaitan dengan perubahan desain dan keputusan bersama antara pemerintah dan bank sentral tentang desain uang baru tersebut.

Kamis lalu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan Indonesia akan memiliki uang baru pada ulang tahun Republik Indonesia 17 Agustus mendatang. Penerbitan uang baru tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana tulisan Bank Indonesia pada mata uang akan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai undang-undang tersebut, tanda tangan Menteri Keuangan sebagai perwailan pemerintah juga akan tertera dalam lembaran rupiah. (Tempo.co/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru