Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

RI Butuh Cetak Biru Perbankan Nasional Supaya Tidak Tertinggal dari Negara ASEAN

- Jumat, 22 Agustus 2014 09:31 WIB
126 view
RI Butuh Cetak Biru Perbankan Nasional Supaya Tidak Tertinggal dari Negara ASEAN
Jakarta (SIB)- Sektor perbankan Indonesia membutuhkan cetak biru pembangunan jangka panjang. Dengan cetak biru tersebut, industri perbankan nasional memiliki panduan untuk dapat berperan lebih strategis dalam menjalankan peran sebagai jantung pembangunan ekonomi Indonesia.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, terutama Malaysia, Singapura dan Thailand, industri perbankan Indonesia tertinggal dua langkah. Kondisi ini, menurut Sigit, disebabkan oleh tidak jelasnya arah kebijakan pembangunan sektor perbankan nasional.

“Ketika menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang, industri perbankan di Malaysia, Singapura dan Thailand melakukan konsolidasi untuk memperkuat modal, kita masih berkutat dalam perdebatan apakah bank dengan ukuran bisnis yang besar diperlukan atau tidak. Ketika negara lain sudah fokus pada bank untuk pembiayaan sektor-sektor khusus seperti pertanian dan infrastruktur, Arsitektur Perbankan Indonesia (API) masih belum konsisten dilaksanakan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8).

Ia menambahkan, secara kinerja perbankan nasional menunjukkan pertumbuhan yang baik. Namun demikian, perbankan nasional saat ini memiliki ruang yang sempit untuk berperan dalam mendorong kemajuan sektor industri strategis.

“Rata-rata Loan to Deposit Ration (LDR) perbankan nasional mencapai 90%, bahkan LDR sejumlah bank sudah melebihi 100%. Artinya perbankan nasional tidak memiliki ruang yang memadai untuk membiayai sektor-sektor industri strategis,” lanjut Sigit.

Ia menjelaskan, ada tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, menyusun cetak biru pembangunan jangka panjang sektor perbankan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan sektor perbankan.

Kedua, revisi Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) untuk menindaklanjuti perubahan peran BI, ketiga menyusun UU Perbankan yang menjadi payung hukum kebijakan sektor perbankan.

“Cetak biru sangat krusial. Pasalnya kita sudah memiliki API, namun pelaksanaannya menjadi tidak konsisten karena dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Apalagi fungsi BI kini sudah bergeser,” lanjut Sigit.

Ia juga menegaskan, tanpa cetak biru yang jelas dan memiliki posisi lebih tinggi dari PBI atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembahasan RUU Perbankan menjadi tidak relevan.

Apalagi RUU Perbankan yang kini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan hasil dari inisiatif DPR sendiri, bukan rancangan yang diusulkan oleh pemerintah seperti lazimnya RUU lainnya. Sehingga, bisa saja rancangan yang disahkan oleh DPR tidak disetujui oleh pemerintahan yang baru.

Perbanas sendiri, menurut Sigit, sangat berharap pemerintahan yang baru akan memikirkan secara serius cetak biru pembangunan jangka panjang sektor perbankan nasional. Perbanas juga mengundang seluruh pemangku kepentingan sektor perbankan untuk merapatkan barisan dan mendiskusikan arah pembangunan jangka panjang sektor perbankan nasional dalam ajang Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014 pada 28 - 30 Agustus mendatang.

“Perbanas siap menyumbangkan pemikiran-pemikiran strategis untuk kemajuan sektor perbankan nasional. Kami percaya, kemandirian bangsa akan bisa dicapai dengan sektor perbankan yang kuat,” jelasnya. (dtf/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru