Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

RI Bakal Rugi Rp 30 T dari Penghentian Ekspor Tambang Mentah, Dua Tahun Lagi Untung Rp 270 T

*Industri Tambang Wajib Setor Dana Investasi Smelter
- Jumat, 07 Februari 2014 15:36 WIB
418 view
RI Bakal Rugi Rp 30 T dari Penghentian Ekspor Tambang Mentah, Dua Tahun Lagi Untung Rp 270 T
SIB/int
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Sejak awal tahun ini, pemerintah Indonesia menyetop ekspor tambang dan mineral mentah, untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang dan mineral. Tahun ini Indonesia akan kehilangan pendapatan ekspor US$ 3 miliar atau Rp 30 triliun, tapi dua tahun lagi akan untung besar.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, di 2016 atau 2017 nanti, Indonesia bisa meraup US$ 27 miliar atau sekitar Rp 270 triliun dari sektor tambang.

"Dengan tidak lagi mengekspor tambang mentah, konsekuensinya di 2014 akan ada pengurangan (ekspor) berkisar US$ 3 miliar. Tapi 2016-2017, dengan pengolahan dan pemurnian, pendapatan sudah meningkat jadi sekitar US$ 27 miliar," jelas Hatta di kantornya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Nilai ini naik tinggi dari pendapatan sektor tambang di 2013 yang hanya mencapai US$ 12 miliar atau sekitar Rp 120 triliun.

"Jadi memang akan ada penurunan 2014, oleh karena itu dari sisi penurunan, harus kita tutup dengan peningkatan ekspor kita, peningkatan kinerja ekspor dengan terus mendorong value added (nilai tambah), dan juga mengurangi ketergantungan pada impor," ujar Hatta.

Terpisah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan pemerintah sedang memformulasikan aturan jaminan keseriusan bagi perusahaan tambang yang hendak membangun smelter. Jaminan tersebut sebesar 5 persen dari nilai investasi smelter.

"Kalau biayanya US$ 2 miliar berarti jaminannya US$ 100 juta," kata Sukhyar seusai mengikuti acara "Rapat Koordinasi Nilai Tambah Mineral dan Penataan Pertambangan untuk Kesejahteraan Rakyat" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.

Sukhyar mengatakan jaminan tersebut akan ditempatkan di bank nasional. Pemerintah akan memperhatikan kemajuan dari pembangunan smelter yang dikerjakan oleh perusahaan tambang tersebut. Setelah pembangunan smelter selesai, uang jaminan tersebut akan dikembalikan utuh kepada perusahaan tambang.

Regulasi terkait dengan jaminan keseriusan ini akan ditambahkan dalam lampiran baru Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Sukyar memprediksi beleid tersebut akan terbit pada pekan ini.

"Aturan di Permen itu nanti akan ada lembaran baru. Itu jaminan 5 persen sebagai requirement tambahan untuk dapat rekomendasi ekspor," ujar Sukhyar.(Dtf/Tempo.co/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru