Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:37 WIB
342 view
Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Keadilan restoratif (restorative justice) hadir sebagai salah satu wujud pembaruan hukum pidana nasional yang paling fundamental dalam beberapa dekade terakhir. Kehadirannya membawa pergeseran paradigma yang mendasar, yaitu dari orientasi pemidanaan retributif tradisional yang menitikberatkan pada pembalasan serta penghukuman fisik atau peramposan kemerdekaan, menuju pendekatan pemulihan keadaan (restitutio in integrum). Mekanisme ini secara bertahap merobohkan konstruksi pemikiran hukum konvensional yang selama ini memosisikan korban kejahatan sekadar sebagai saksi pelapor dalam proses peradilan pidana, memandang pelaku kejahatan semata-mata sebagai objek penghukuman negara, serta menempatkan masyarakat luas sebagai penonton pasif. Kerangka pemulihan mendudukkan ketiga komponen utama tersebut secara proporsional dan partisipatif guna menyelesaikan seluruh dampak kerugian, baik material, fisik, maupun psikologis, yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana.

​Kendati penerimaan publik dan penegak hukum terhadap konsepsi keadilan restoratif memperlihatkan tren yang sangat positif, perdebatan mendalam di ranah akademis dan praktis tetap mengemuka secara tajam. Timbul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pendekatan pemulihan ini benar-benar mampu mencerminkan serta menghadirkan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat, atau justru berpotensi mengalami deviasi makna menjadi sekadar instrumen penghentian perkara pidana secara cepat dan praktis. Pertikaian hukum yang berakhir dengan penandatanganan lembar perdamaian antara pelaku dan korban tidak dapat serta-merta diidentikkan dengan pencapaian keadilan substantif.

Kesepakatan yang tercapai antarpihak senantiasa berisiko lahir dari ketimpangan posisi tawar yang dipicu oleh jurang perbedaan ekonomi, relasi kuasa yang miring, ketergantungan sosial yang mendalam, dominasi struktur keluarga, maupun tekanan psikologis dari lingkungan sekitar. Ukuran utama keberhasilan penerapan keadilan restoratif tidak boleh direduksi atau diukur semata-mata dari kuantitas penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Tolok ukur yang jauh lebih krusial adalah keterjaminan pemulihan hak-hak korban secara utuh, pertanggungjawaban nyata dari pihak pelaku, pemulihan rasa aman di tengah masyarakat, serta jaminan ketiadaan paksaan atau intimidasi sepanjang proses penyelesaian berlangsung.

​Evolusi norma hukum nasional mengenai keadilan restoratif menunjukkan arah pembaruan yang semakin konkret dan memiliki kepastian hukum. Pada tahapan awal perkembangan diskursus ini di Indonesia, keadilan restoratif beroperasi secara parsial dan tersebar melalui berbagai regulasi sektoral yang terpisah-pisah. Instrumen tersebut mencakup mekanisme penyelesaian pidana dalam sistem peradilan pidana anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia, serta serangkaian petunjuk teknis dan surat edaran dari Mahkamah Agung. Penguatan kedudukan hakim pengadilan dalam mengontrol dan memandu pendekatan pemulihan kemudian ditegaskan secara komprehensif lewat penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut merinci secara jelas kriteria perkara pidana yang relevan, persyaratan formal dan material pengajuannya, serta pembatasan kewenangan hakim dalam menilai keabsahan suatu proses restoratif di persidangan.

Baca Juga:

​Landasan normatif keadilan restoratif di Indonesia memasuki babak baru yang sangat menentukan pascasahkanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kodifikasi hukum acara pidana nasional yang baru ini secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengintegrasikan mekanisme keadilan restoratif secara formal ke dalam struktur hukum acara pidana nasional. Dengan diundangkannya regulasi ini, penerapan keadilan restoratif tidak lagi tepat dipandang sebatas kebijakan diskresioner internal dari masing-masing lembaga penegak hukum yang berpotensi menimbulkan disparitas penanganan. Keadilan restoratif telah memperoleh kedudukan hukum (legal standing) yang kokoh, mengikat, dan terintegrasi secara penuh dalam tata hukum pidana nasional.

​Pengakuan eksplisit dalam tingkat undang-undang tersebut patut mendapatkan apresiasi tinggi sebagai langkah maju pembaruan hukum nasional. Akan tetapi, pergeseran norma tekstual di atas kertas tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh permasalahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Justru pada pergeseran norma inilah tantangan implementasi pada tataran praktis baru saja dimulai. Norma hukum yang abstrak mensyaratkan mekanisme operasional yang konsisten, transparan, terukur, dan akuntabel demi melindungi hak-hak dasar seluruh pihak yang terlibat. Tanpa adanya sistem pengawasan yang memadai dan berintegritas, pelaksanaan keadilan restoratif sangat rentan mengalami pendangkalan makna. Kebijakan ini berisiko kehilangan spirit filosofis pemulihannya dan berubah menjadi sekadar mekanisme formalitas administratif guna mengurangi penyelesaian beban perkara atau mengejar efisiensi birokrasi penegakan hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Eksploitasi Daring
Petani Sawit di Aekkorsik Labura Keluhkan Pembatasan Akses Kebun, Minta Perlindungan Hukum
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
komentar
beritaTerbaru