Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

KPPU Dalami Kenaikan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumut

Rickson Pardosi - Rabu, 29 Juli 2026 14:11 WIB
516 view
KPPU Dalami Kenaikan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumut
Foto: Dok/KPPU
Gopprera Panggabean

Pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000–Rp75.000 per sak. Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak, sedangkan Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak.

Perbandingan tersebut masih bersifat awal. KPPU akan memverifikasi kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan agar hasil analisis benar-benar mencerminkan kondisi yang dapat diperbandingkan secara objektif.

"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.

Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, dan pengantaran.

Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.

"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gopprera.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rupiah Anjlok ke Rp18.105 per Dolar AS, Harga Emas Ikut Melemah ke Rp2,35 Juta per Gram
Tio Manuella Simatupang Sabet Grand Prix Winner di Zhangjiajie, Hunan, China
50 Calon Paskibra Simalungun Jalani Pemusatan Latihan Jelang HUT ke-81 RI
Pemko Tanjungbalai Dukung Program Literasi Digital 2026
PRSU 2026, Pesta Rakyat Yang Tidak Merakyat
Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Ikuti Entry Meeting Evaluasi Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru