Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

KPPU Dalami Kenaikan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumut

Rickson Pardosi - Rabu, 29 Juli 2026 14:11 WIB
518 view
KPPU Dalami Kenaikan Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumut
Foto: Dok/KPPU
Gopprera Panggabean

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai. Langkah itu dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.

Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan bahwa harga di beberapa titik sempat mencapai Rp75.000–Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.

"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, Rabu (29/7/2026) melalui siaran pers di KPPU Wilayah I Medan.

Pendalaman itu dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri

Baca Juga:
berada pada kisaran 119–120 juta ton per tahun.

Meskipun demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak serta-merta menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Pasokan di masing-masing wilayah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen. Atas dasar itu, KPPU akan mengkaji penyebab keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meskipun kapasitas produksi nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.

Pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000–Rp75.000 per sak. Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak, sedangkan Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak.

Perbandingan tersebut masih bersifat awal. KPPU akan memverifikasi kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan agar hasil analisis benar-benar mencerminkan kondisi yang dapat diperbandingkan secara objektif.

"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.

Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, dan pengantaran.

Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.

"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gopprera.

Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.

KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangundangan.

KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rupiah Anjlok ke Rp18.105 per Dolar AS, Harga Emas Ikut Melemah ke Rp2,35 Juta per Gram
Tio Manuella Simatupang Sabet Grand Prix Winner di Zhangjiajie, Hunan, China
50 Calon Paskibra Simalungun Jalani Pemusatan Latihan Jelang HUT ke-81 RI
Pemko Tanjungbalai Dukung Program Literasi Digital 2026
PRSU 2026, Pesta Rakyat Yang Tidak Merakyat
Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Ikuti Entry Meeting Evaluasi Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru