Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Merasa Diperlakukan Tak Adil Lewat UU Aparatur Negara, Sejumlah PNS Melawan

8ICW: Mamalukan Seorang Pejabat Negara Masih Memikirkan Status PNS
- Selasa, 06 Mei 2014 09:21 WIB
754 view
 Merasa Diperlakukan Tak Adil Lewat UU Aparatur Negara, Sejumlah PNS Melawan
Jakarta (SIB)- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perlawanan hukum pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka melakukan uji materil atas beberapa pasal dalam UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para PNS ini merasa didiskriminasi lewat UU itu.

Gugatan sudah didaftarkan pada Kamis (3/4) lalu. Beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil itu adalah Dr Rahman Hadi MSi, Dr Genius Umar SSos MSi, Empi Muslion AP, SSos, MT, MSc, Dr Rahmat Hollyson Maiza MAP, Dr Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi AP, MSi, Sanherif S Hutagaol SSos, MSi, Dr Sri Sundari SH, MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office.

"Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji materilkan adalah pasal 119 dan 123 ayat (3) yang intinya jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon," tulis para PNS itu dalam siaran pers, Senin (5/5).

Menurut mereka, akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3) tersebut, menimbulkan konsekuensi diskriminasi terhadap persamaan hak di depan hukum dan pemerintahan bagi PNS. Di mana PNS jika mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (sebagaimana yang disebutkan di awal), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi keberadaan profesi PNS, mengapa bagi PNS jika mereka mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara tersebut, mereka harus mengundurkan diri sejak pencalonannya? disini sangat kentara terlihat perlakuan yang tidak adil dan tidak sama perlakuannya dengan profesi lainnya. Mengapa hak azazi mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan diamputasi dan didiskriminasi?" demikian alasan penggugat itu.

Para PNS ini beralasan, jika dibandingkan dengan profesi lainnya, maka sangat terlihat dengan jelas betapa diskriminasi profesi sangat kentara dililitkan pada profesi PNS. Di antaranya dapat dibandingkan dengan beberapa profesi yang telah memiliki kekuatan hukum, seperti profesi advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. Begitupun profesi notaris, yang dikuatkan dengan UU nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tidak ada kewajiban bagi profesi ini untuk mengundurkan diri jika mereka masuk kedalam jabatan negara.

"Hanya mereka tidak melaksanakan tugas profesi advokat dan notaris selama memangku jabatan negara tersebut," ungkap para PNS itu dalam berkas gugatannya.

Memalukan

Gugatan yang dilakukan para PNS itu menuai kritik pedas. Sebagai seorang PNS harusnya mereka memilih mengejar jabatan karier atau politis.

"UU ASN sebenarnya sudah tepat mengatur adanya ketentuan soal PNS harus mengundurkan diri kalau menjadi pejabat negara. Selain menghindari soal rangkap jabatan dan rangkap gaji, pilihan ini membuat kerja mereka kerja jadi fokus," terang pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
"Memalukan jika sudah ingin jadi pejabat negara masih memikirkan status PNS-nya," tambahnya lagi.

Para PNS ini dinilai tak rela kehilangan jabatan, bila maju untuk posisi Capres/Cawapres, kepala daerah, anggota DPR atau DPD. Padahal mereka semestinya sadar, seorang PNS harus profesional dalam bekerja.

"PNS dan pejabat negara itu pekerjaan pilihan, jadi harus salah satu yang dipilih. MK sebaiknya tolak pengajuan ini," tegas dia. (detikcom/h)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 6 Mei 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru