Jakarta (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, agar segera menyerahkan diri kepada KPK atau ke pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung KPK memberi batas waktu kepada Umar Ritonga agar menyerahkannya diri Sabtu, (21/7).
Hingga saat ini pasca melarikan diri saat akan diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (17/7) lalu, Umar Ritonga diduga terlibat kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Pangonal Harahap, belum diketahui keberadaannya.
"KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK atau pihak kepolisian,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada SIB, Jumat (20/7).
Imbauan tersebut, bukan hanya ditujukan kepada Umar Ritonga saja, tetapi juga kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Umar Ritonga.
"Keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," tegasnya.
Bahkan rencananya dalam waktu dekat, sambung Febry, apabila Umar Ritonga tidak menyerahkan diri, KPK akan segera memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan,"ujar Febry.
Terkait apabila ada pihak keluarga atau koleganya yang menyembunyikan Umar Ritonga, Febry mengingatkan bakal ada konsekwensi hukum yang diterima pihak yang menyembunyikan.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang melindungi apalagi menyembunyikan tersangka, karena ada resiko hukumnya,"ucap Febry.
Febry kembali mengingatkan Umar Ritonga agar secepatnya menyerahkan diri.
"Kontak kantor KPK yang dapat dihubungi Telp: (021) 2557 8300,"kata Febry.
Selain melakukan pencarian terhadap Umar Ritonga, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi, Direktur PT Peduli Bangsa, Afrizal Tanjung yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.
GELEDAH RUMAH DINAS
Sementara itu, penyidik KPK kembali menggeledah rumah dinas Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Jalan WR Supratman Rantauprapat. KPK juga menggeledah ruang kerja bupati di Kantor Bupati Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. KPK mencari dokumen penting diduga terkait proyek yang membelit bupati yang terpilih pada Pilkada serentak 16 Desember 2015 silam.
Informasi yang dihimpun SIB, kali ini yang digeledah adalah ruangan bupati dan beberapa ruangan lain di rumah dinas tersebut yang pada Rabu (18/7) lalu sedang terkunci. Sedangkan penggeledahan di ruang kerja bupati juga memeriksa rekaman CCTV.
"Ya, tadi KPK menggeledah ruangan-ruangan di rumah dinas bupati. Ada sekitar 8 orang penyidik KPK yang masuk ke rumah itu," kata anggota Satpol PP yang berjaga di rumah dinas milik Pemkab Labuhanbatu itu.
Penyidik KPK tiba di rumah dinas bupati sekira pukul 08:30 WIB. Mereka mengenakan rompi KPK. Satu jam lebih tim anti rasuah itu di rumah dinas bupati melakukan penggeledahan.
Tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dikawal Polres Labuhanbatu. KPK juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ruang kerja kepala dinas dan ruangan lain di kantor yang bersebelahan dengan rumah dinas bupati itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi SIB melalui WhatsApp, membenarkan penggeledahan rumah dinas bupati dan ruang kerja bupati di lantai II kantor bupati.
"Pendopo rumah dinas bupati dan kantor bupati (yang digeledah KPK)," sebut Febri Diansyah.
KPK MINTA KETERANGAN WABUP, SEKDA DAN KEPALA OPD
Saat tim penyidik KPK tiba di kantor Bupati Labuhanbatu, sedang berlangsung rapat koordinasi P2KB di ruangan rapat bupati, untuk pemberangkatan ke Kota Surabaya menerima penghargaan tentang perlindungan anak di daerah.
Penyidik KPK memperluas pemeriksaan. Wakil Bupati (Wabup) Andi Duhaimi dan Sekda Ahmad Mufluh juga sempat dimintai keterangan. Selanjutnya penyidik memanggil satu persatu pejabat dan beberapa kepala OPD terkait, yang baru maupun lama, dipandu Sekda di ruangan kerja bupati.
Wabup Andi dan Sekretaris Daerah Ahmad Muflih ikut memandu dan menyaksikan pemeriksaan dokumen dan berkas yang berada di ruangan tersebut. CCTV ruangan bupati juga dibuka dan diperiksa memanfaatkan tenaga dari Dispora.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, Pemkab Labuhanbatu kooperatif dalam penegakan hukum terkait kasus yang membelit Bupati Pangonal.
"Ya, benar. Tadi ada penggeledahan oleh KPK. Ada dokumen yang dibawa KPK," sebutnya.
SITA DOKUMEN
Penggeledahan ruang kerja bupati di Kantor Bupati Labuhanbatu sangat ketat. Tidak ada pihak lain yang boleh mendekat, termasuk wartawan.
Tim penyidik KPK tiba di kantor bupati sekira pukul 10:00 WIB. Ada sekitar 5 jam penyidik memeriksa ruangan itu dan memintai keterangan Wabup, Sekda dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di ruang kerja bupati, berdasarkan pantauan SIB, tim penyidik KPK menyita dokumen diduga terkait kasus Bupati Pangonal. Ada 2 koper dan satu kardus dokumen yang dibawa KPK dari ruangan yang berada di lantai II kantor bupati tersebut.
Koper dan kotak yang dibawa tim KPK tersebut langsung dibawa dan dimasukkan ke mobil Innova yang dipakai tim penyidik.
Setelah itu, tim penyidik KPK menuju komplek kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan di Jalan Iwan Maksum Rantauprapat, di arah bagian belakang kantor bupati. Dalam komplek kantor kepegawaian itu, terdapat 3 ruangan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). Tim penyidik KPK menggeledah kantor keuangan tersebut.
Penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 17:30 WIB. Seluruh pegawai menyingkir ke luar ruangan. Semua dokumen penting diperiksa. Satu persatu pegawai terkait keuangan di kantor itu dipanggil untuk memperlancar pencarian dokumen yang dibutuhkan KPK. (J02/BR6/c)