Minggu, 05 Mei 2024
KPK Kembangkan Kasus Suap Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Dugaan Korupsi Pembahasan RAPBD, 28 Eks Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka

Redaksi - Kamis, 22 September 2022 09:25 WIB
748 view
Dugaan Korupsi Pembahasan RAPBD, 28 Eks Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka
Foto : KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Jakarta (SIB)

KPK menetapkan 28 tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu sebanyak 28 orang. Namun Ali belum merincikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"28 (tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Berdasarkan sumber terpercaya, detikcom berhasil mengonfirmasi sebanyak 21 Tersangka dari 28 orang tersebut. Mereka di antaranya adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Tartiniah RE danIsmet Kahar.


Kembangkan

Sebelumnya diberitakan, KPK kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi sejumlah pihak jadi tersangka.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ali menuturkan, hingga saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut. Salah satunya, kata Ali, lewat pemanggilan saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," tutur Ali.

KPK, kata Ali, bakal terus menyampaikan perkembangan perkara suap RAPBD Jambi ini kepada publik.[br]

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," sebutnya.

Selain itu, tambah Ali, pengembangan perkara ini juga jadi salah satu bentuk komitmen KPK dalam mengajukan pihak-pihak yang diduga memiliki andil dalam perkara itu.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tutup Ali.

Terkait Zumi Zola, dia mulai ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka KPK. Zumi Zola ditahan 9 April 2018.

Saat itu KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Seiring berjalannya waktu KPK menjerat Zumi Zola di kasus suap anggota DPRD Jambi.

Adapun kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang hingga akhirnya menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.

Uang Rp 400 juta turut disita KPK dalam OTT itu. KPK menyebut uang itu ditujukan pada anggota DPRD agar hadir dalam pengesahan RAPBD Jambi atau biasa disebut 'suap ketok palu'.

Setelah penyidikan selesai, Zumi Zola pun didakwa suap 'ketok palu' anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi uang dan mobil Toyota Alphard.

Hingga akhirnya Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi terbukti memberi suap total Rp 16,34 miliar.

Atas putusan itu, Zumi Zola dan jaksa KPK saat itu tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Zumi menerima putusan majelis hakim dan ingin segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPK juga menilai hukuman yang dijatuhkan Zumi Zola sesuai tuntutan.

Kemudian, Zumi Zola pun dieksekusi pada 14 Desember 2018. Zumi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.[br]

Jika dihitung, Zumi berada di penjara kurang lebih 4 tahun dari masa hukumannya 6 tahun penjara. Zumi Zola pada Selasa (6/9) mendapat bebas bersyarat.

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dari detikJabar.

Zumi masih diwajibkan untuk lapor ke Bapas Bandung. "Bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," kata Elly. (detikcom/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
KPK
beritaTerkait
KPK Sita Kantor Nasdem dan Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu
KPK Sita PKS Senilai Rp15 M Diduga Milik Bupati Labuhanbatu
KPK Sita Kantor Nasdem Labuhanbatu
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Sita 3 Koper
Selain Rumah, KPK Sita Rp48,5 M Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
komentar
beritaTerbaru