Sabtu, 11 Mei 2024 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA PematangSiantar
MKKS SMP Kabupaten Deliserdang

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Jadi DPO

Redaksi - Rabu, 03 April 2024 11:04 WIB
181 view
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Jadi DPO
(Foto: Rumondang/detikcom)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Terkini, Bareskrim telah resmi menetapkan 2 tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka itu berinisial ER dan yany kini masih berada di Jerman. Keduanya telah menjadi buron sejak pekan lalu.
"Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Dia mengatakan tersangka ER dan AE tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.
"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," imbuhnya.



Modus Magang
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.
Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.
Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (**)




Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Email Palsu Rugikan Singapura Rp 32 Miliar
7 DPO Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tapteng Divonis 10 Bulan Penjara
Dana Solidaritas dari Jerman Kepada Jemaat HKBP Sihotang Korban Banjir Bandang Diserahkan
RI - Jerman Jajaki Kerja Sama Digitalisasi Bidang Kenotariatan
Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan
DPO 7 Tahun, Seorang Konsultan Pajak Diamankan Tim SIRI Kejagung
komentar
beritaTerbaru