Rabu, 15 Januari 2025

Kasus Lakalantas Cacat Permanen, Polresta Deliserdang Lengkapi BAP ke Kejari dan Amankan Tersangka

Lisbon Situmorang - Jumat, 28 Juni 2024 20:17 WIB
378 view
Kasus Lakalantas Cacat Permanen, Polresta Deliserdang Lengkapi BAP ke Kejari dan Amankan Tersangka
(Foto.Dok/BPH Peradi Medan)
Japsen Sipayung kini mengalami cacat permanen akibat lakalantas, dan menjalani perawatan di rumahnya baru-baru ini di Kecamatan Gunungmeriah.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang saat ini sedang melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) perkara kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sedang tersangka kini masih diamankan di unit Gakkum Sat Lantas.

Perkembangan hasil pemeriksaan itu disampaikan, Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Lantas, Kompol Budiono Saputro, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network, Jumat (28/6/2024) di Mapolresta Deliserdang.

Kompol Budiono menjelaskan, berkas perkara dilanjutkan dan saat ini sedang P-19, yakni melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari tim Penyidik Kejari Deliserdang.

Baca Juga:

"Setelah dilengkapi nanti akan diajukan lagi ke Kejaksaan. Dan jika sudah P-21, tersangka dan berkas perkara serta barang bukti akan diserahkan ke Kejari Deliserdang" jelas Kompol Budiono.

Disebutkan, hingga saat ini, tersangka yang merupakan sopir truk Dam Colt Diesel 125 PS berinisial ENP (21) warga Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tidak dilakukan penahanan karena dinilai cukup koperatip, namun diamankan di unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang.

Baca Juga:

Selanjutnya barang bukti yakni truk Dam Colt Diesel serta sepeda motor Honda GL Pro yang digunakan korban, diamankan di gudang penyimpanan barang bukti. Menjawab wartawan, Kasat Lantas mengakui bahwa sopir ENP belum memiliki SIM untuk mengemudi truk.

Seperti diketahui, kecelakaan lalulintas antara pengendara sepeda motor dan truk dam colt diesel, di Jalan Umum Bangupurba-Saran Padang Dusun II Desa Gunungmeriah Kecamatan Gunungmeriah, Kamis (8/2/2024) pukul 15.30 WIB, mengakibatkan pengendara sepeda motor, Japsen Sipayung mengalami cacat permanen.

Tersangka selaku sopir truk dam colt diesel berinsial, ENP dijerat melanggar pasal 310 ayat (3) Subsider pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (**).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru