Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

5 Hari Diburu, Penikam Salipi Sihombing Manager PT PCAS Dibekuk Polisi di Batubara

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 02 Juli 2024 14:29 WIB
612 view
5 Hari Diburu, Penikam Salipi Sihombing Manager PT PCAS Dibekuk Polisi di Batubara
(Foto SNN/Bonny Sembiring)
Terduga S saat diperiksa petugas di Mapolsek Bandarkhalipah, Selasa (1/7/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Terduga pelaku penikaman terhadap Manager PT Prima Citra Agro Sawita (PCAS) Salipi Sihombing berinisial S alias Ad, warga Kecamatan Bandar khalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dibekuk petugas kepolisian di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (1/7/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.

"Iya benar. Usai 5 hari diburu polisi, S alias Ad berhasil diringkus petugas di Kabupaten Batubara," ujar Kapolsek Bandar khalifah AKP Surahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (2/7/2024), di Mapolsek setempat.

Lebih lanjut Surahman menyatakan, tertangkapnya terduga pelaku penikaman itu berkat adanya informasi valid yang diterima polisi tentang keberadaan S dan tentunya kerjasama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Bandar khalipah dengan Polda Sumut.

"Usai menerima info tersebut, sejumlah personel Dirkrimum Polda Sumut bergegas turun ke lokasi untuk menangkap S bersama anaknya berinisial AA di sekitar wilayah Desa Gambus Laut, tanpa perlawanan," bebernya.

Ketika ditanya wartawan tentang keterlibatan AA dalam kasus tersebut, Kapolsek menyebutkan, sebelum terjadinya aksi penikaman, AA sempat menendang tubuh Salipi Sihombing (korban) hingga terjatuh, dan S langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak empat kali, lalu pergi meninggalkan lokasi.

"Jadi, sebelum korban ditikam S, AA lebih dulu menendang tubuh korban hingga terjatuh," katanya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku bersama barang bukti (BB) berupa sebilah pisau kujang dan sepasang baju korban telah diamankan di Polsek Bandar khalipah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka akan dijerat pasal 170 Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Surahman. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru