Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta

Rido Sitompul - Rabu, 08 Oktober 2025 18:15 WIB
1.331 view
Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta
Foto harianSIB.com/Rido
Ketiga saksi saat dimintai keterangannya dipersidangan lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Rabu (8/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menghadirkan tiga saksi, yakni Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto, keduanya staf UPTD Gunungtua di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa sebagai konsultan perencana.

Dalam persidangan tersebut, saksi Ryan Muhammad mengungkapkan bahwa terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), membayar Rp450 juta kepada Rasuli sebagai biaya untuk "mengklik e-Katalog" proyek peningkatan jalan senilai Rp96 miliar. Uang tersebut disebut sebagai fee 0,5 persen dari nilai pagu proyek agar perusahaan milik Kirun dapat memenangkan tender.

Baca Juga:
Ryan menyebut dirinya mengenal Rasuli sejak bertugas di UPTD Gunungtua. Ia mengatakan Rasuli ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog.

Menurut Ryan, Rasuli bersama eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting berperan penting dalam menentukan pemenang dua proyek, yakni peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu.

"Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan," ujar Ryan di hadapan majelis hakim.

Ryan juga mengaku kerap diminta membantu berbagai proses proyek tersebut, termasuk survei lapangan tanpa surat tugas resmi. Ia bahkan mencari kendaraan untuk tim media Gubernur dan menanggung biaya bahan bakar serta akomodasi yang kemudian dibayar oleh Rasuli. Pada 4 Juni 2025, Ryan juga sempat mengirim nomor rekening kepada Reyhan Piliang untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut.

Sementara itu, saksi Bobby Dwi Kusoktavianto, staf UPTD yang juga pemegang akun dan kata sandi e-Katalog sejak Mei 2025 mengaku membantu Rasuli dalam proses penayangan proyek di e-Katalog pada 26 Juni 2025.

"Perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan. Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenangnya Kirun," ujar Bobby. Ia juga menyebut menerima Rp500 ribu dari Taufik Hidayat Lubis sebagai uang 'piring' dari Kirun.

Kesaksian lainnya datang dari Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, yang terlibat dalam penyusunan perencanaan proyek. Ia mengaku diminta terdakwa Kirun untuk melakukan penghitungan ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar setelah beberapa item pekerjaan dikurangi.

"Pertemuan dilakukan di Brother Cafe. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan pengurangan sejumlah item," kata Alexander.

Ia menambahkan, pertemuan itu dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, dan beberapa staf lainnya. Alexander mengaku merasa dijebak karena diminta menyerahkan dokumen perencanaan kepada calon pemenang, bukan kepada PPK resmi.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyoroti kesaksian para saksi yang menggambarkan adanya praktik pengaturan proyek secara sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

"Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan. Ini jelas pemborosan uang negara," tegas Waruwu.

Dari keterangan para saksi juga terungkap adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai rahasia umum di lingkungan Dinas PUPR Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas.

Majelis hakim menegaskan sidang akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang disebut dalam persidangan.

"Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret," ujar Hakim Waruwu sebelum menutup sidang.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
komentar
beritaTerbaru