Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Martohap Simarsoit - Kamis, 13 November 2025 18:13 WIB
1.118 view
Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Foto:dok/Kejari Medan
Dua tersangka saat digiring petugas di Kejari Medan untuk ditahan, Kamis (13/12/2025).

Medan (harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medanmenahan 2 orang setelah ditetapkan 3 tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,13 miliar.

Baca Juga:
Kajari Medan Fajar Syah Putra SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH dan Kasintel Dapot D SH MH, Kamis (13/12/2025), saat memberi keterangan di Kejari Medan.(Foto:dok/Kejari Medan)
Kepala Kejari (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, Kamis (13/11/2025) menyampaikan, ketiga orang tersebut yaitu;

Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh yang saat itu menjabat sebagai

Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

dan MH (Direktur CV Global Mandiri) sebagai pelaksana kegiatan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan," sebut Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH MH.

Sedangkan untuk tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa," tegas Kajari.

Dijelaskan Fajar, penetapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp1.132.000.000.

Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Selain itu, pembayaran dilakukan pula kepada sub vendor secara tidak resmi, yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

"Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kejatisu dan Kejari Medan Gelar Bazar dan Pasar Murah
Kejari Medan Musnahkan Barbuk Narkoba untuk 329 Perkara dan Perjudian 42 Perkara
Jelang Akhir Tahun, Kasi Pidum Kejari Medan Evaluasi Pengamanan Tahanan di Pengadilan
IAD Kejari Medan dan Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Payudara
Kejari Medan Tahan Oknum Pejabat Pemko Medan, 2 Oknum Pengusaha DPO
komentar
beritaTerbaru