Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor

Redaksi - Jumat, 02 Januari 2026 15:30 WIB
759 view
Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor
Foto: Dok/Detikcom
Sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.

"Saya tidak melihat dan tidak membuka amplop itu. Saya hanya berasumsi berdasarkan pembicaraan malam itu Pak Rudi mendapat USD 1 juta. Ketika disebut 'setengahnya saja', saya berasumsi itu yang dimaksud. Tapi secara fakta, saya tidak melihat isinya," ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa yang diadili antara lain Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M. Syafei sebagai perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sebelumnya, Rudi Suparmono juga mengaku pernah ditawari uang USD 1 juta untuk membantu penanganan perkara minyak goreng. Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Rudi menyebut tawaran tersebut datang dari seseorang bernama Agusrin Maryono. Menurut Rudi, Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng yang berkaitan dengan crude palm oil (CPO), meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk bantuan yang dimaksud.

Dalam persidangan, Rudi mengakui bahwa Agusrin kembali menemuinya dan secara langsung menawarkan uang sebesar USD 1 juta atau setara Rp16,3 miliar untuk membantu perkara tersebut. Namun, Rudi mengklaim tidak memberikan komentar ataupun persetujuan atas tawaran itu.

Jaksa penuntut umum sempat mendalami konteks bantuan yang dimaksud, termasuk kemungkinan putusan bebas. Namun Rudi menegaskan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai bentuk putusan atau tindakan yang harus dilakukannya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru