Kapolres Batubara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara Doly Nelson H.H Nainggolan SH MH menerima penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Jakarta (harianSIB.com)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, disebut menerima uang sebesar USD 1 juta dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Detikcom.
Dalam sidang tersebut, mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dihadirkan sebagai saksi.
Wahyu menjelaskan, dalam pertemuan ketiga yang melibatkan sejumlah pihak, Arif Nuryanta menyampaikan adanya kabar Rudi Suparmono menerima USD 1 juta. Pernyataan itu kemudian ditanggapi Ariyanto yang mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
Menurut Wahyu, Arif sempat menyampaikan kalimat bernada keluhan. Ia membandingkan Rudi yang disebut "tidak melakukan apa-apa" justru menerima USD 1 juta, sementara pihak lain tidak mendapatkan bagian.
Usai pertemuan tersebut, Wahyu mengaku diminta Ariyanto untuk menyerahkan goodie bag berisi amplop cokelat kepada Arif Nuryanta. Namun, Wahyu menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak membukanya.
"Saya tidak melihat dan tidak membuka amplop itu. Saya hanya berasumsi berdasarkan pembicaraan malam itu Pak Rudi mendapat USD 1 juta. Ketika disebut 'setengahnya saja', saya berasumsi itu yang dimaksud. Tapi secara fakta, saya tidak melihat isinya," ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa yang diadili antara lain Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M. Syafei sebagai perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sebelumnya, Rudi Suparmono juga mengaku pernah ditawari uang USD 1 juta untuk membantu penanganan perkara minyak goreng. Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Rudi menyebut tawaran tersebut datang dari seseorang bernama Agusrin Maryono. Menurut Rudi, Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng yang berkaitan dengan crude palm oil (CPO), meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk bantuan yang dimaksud.
Dalam persidangan, Rudi mengakui bahwa Agusrin kembali menemuinya dan secara langsung menawarkan uang sebesar USD 1 juta atau setara Rp16,3 miliar untuk membantu perkara tersebut. Namun, Rudi mengklaim tidak memberikan komentar ataupun persetujuan atas tawaran itu.
Jaksa penuntut umum sempat mendalami konteks bantuan yang dimaksud, termasuk kemungkinan putusan bebas. Namun Rudi menegaskan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai bentuk putusan atau tindakan yang harus dilakukannya. (*)
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara Doly Nelson H.H Nainggolan SH MH menerima penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Batubara(harianSIB.com)Pemkab Batubara akan mendukung penuh proyek hilirisasi Presiden RI Prabowo Subianto dengan menyediakan sumber daya ma
Jakarta(harianSIB.com)Presiden RI Prabowo Subianto membantah pihak yang menyebut &039Indonesia gelap&039. Menurut dia, orang yang berkoa
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan ROZ, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Berencana K
Jakarta(harianSIB.com)Di tengah kompleksitas tantangan sosial, peran komunitas semakin krusial sebagai penggerak perubahan di tingkat akar r
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Militer II08 Jakarta menyoroti tidak adanya berkas pemeriksaan maupun kesaksian Wakil Koordi
Jakarta(harianSIB.com)Pemerintah melalui Kementerian HAM akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat
Pekanbaru(harianSIB.com)Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fi
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UndangUndang Nomor
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor,
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor,
Sidikalang(harianSIB.com)Tim gabungan personel Polsek Parbuluan dan Sat Narkoba Polres Dairi, mengamankan HSK (40), terduga pengedar narkoba