Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor

Redaksi - Jumat, 02 Januari 2026 15:30 WIB
756 view
Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor
Foto: Dok/Detikcom
Sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.

Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, disebut menerima uang sebesar USD 1 juta dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Detikcom.

Dalam sidang tersebut, mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dihadirkan sebagai saksi.

Wahyu menjelaskan, dalam pertemuan ketiga yang melibatkan sejumlah pihak, Arif Nuryanta menyampaikan adanya kabar Rudi Suparmono menerima USD 1 juta. Pernyataan itu kemudian ditanggapi Ariyanto yang mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.

Menurut Wahyu, Arif sempat menyampaikan kalimat bernada keluhan. Ia membandingkan Rudi yang disebut "tidak melakukan apa-apa" justru menerima USD 1 juta, sementara pihak lain tidak mendapatkan bagian.

Usai pertemuan tersebut, Wahyu mengaku diminta Ariyanto untuk menyerahkan goodie bag berisi amplop cokelat kepada Arif Nuryanta. Namun, Wahyu menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak membukanya.

"Saya tidak melihat dan tidak membuka amplop itu. Saya hanya berasumsi berdasarkan pembicaraan malam itu Pak Rudi mendapat USD 1 juta. Ketika disebut 'setengahnya saja', saya berasumsi itu yang dimaksud. Tapi secara fakta, saya tidak melihat isinya," ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa yang diadili antara lain Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M. Syafei sebagai perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sebelumnya, Rudi Suparmono juga mengaku pernah ditawari uang USD 1 juta untuk membantu penanganan perkara minyak goreng. Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Rudi menyebut tawaran tersebut datang dari seseorang bernama Agusrin Maryono. Menurut Rudi, Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng yang berkaitan dengan crude palm oil (CPO), meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk bantuan yang dimaksud.

Dalam persidangan, Rudi mengakui bahwa Agusrin kembali menemuinya dan secara langsung menawarkan uang sebesar USD 1 juta atau setara Rp16,3 miliar untuk membantu perkara tersebut. Namun, Rudi mengklaim tidak memberikan komentar ataupun persetujuan atas tawaran itu.

Jaksa penuntut umum sempat mendalami konteks bantuan yang dimaksud, termasuk kemungkinan putusan bebas. Namun Rudi menegaskan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai bentuk putusan atau tindakan yang harus dilakukannya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru