Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Hakim Vonis Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 19:55 WIB
94 view
Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Hakim Vonis Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara kepada mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, setelah terbukti menerima suap terkait proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), oleh majelis hakim diketuai Mardison. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Topan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari," ujar Mardison.

Selain pidana penjara dan denda, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga:
Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menilai perbuatan Topan sebagai pejabat publik telah merusak kepercayaan masyarakat, menghambat proses pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
PN Samarinda Vonis Putra Mantan Gubernur Kaltim Bayar Rp22 Miliar
MA Perberat Vonis Haryadi dari 16 Bulan Jadi 9 Tahun Penjara
Hakim PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 16.992 Butir Pil Ekstasi
Suu Kyi Sebut Vonis Sudah Sesuai Prosedur Hukum
komentar
beritaTerbaru