Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Nadiem Makarim Bacakan Pledoi 1.400 Halaman, Bantah Korupsi Chromebook dan Minta Dibebaskan

Redaksi - Selasa, 02 Juni 2026 18:01 WIB
96 view
Nadiem Makarim Bacakan Pledoi 1.400 Halaman, Bantah Korupsi Chromebook dan Minta Dibebaskan
Foto: Dok/Int
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pledoinya, Nadiem menyebut Ibam pernah diminta memberikan kesaksian bahwa dirinya diperintahkan memilih ChromeOS, namun menolak karena merasa keterangan tersebut tidak sesuai fakta. Menurut Nadiem, Ibam kemudian ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelahnya.

Nadiem juga menyinggung adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam perkara Ibam yang menyatakan terdakwa tersebut seharusnya dibebaskan. Ia berharap pandangan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam perkara yang kini menjerat dirinya.

"Saya meyakini dakwaan terhadap saya tidak terbukti karena unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia meminta majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif dan menilai kasus pengadaan Chromebook bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sidang pledoi tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan pengemudi ojek online tampak memadati kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada pendiri Gojek tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru