Dian Ika Raih Suara Tertinggi, Pilkades Serentak Bangunpurba Berjalan Kondusif
Bangunpurba(harianSIB.com)Perhitungan suara sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II di Kecamatan Bangunpurba, Kabup
Jakarta(harianSIB.com)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoi setebal 1.400 halaman itu, Nadiem membantah seluruh tuduhan jaksa dan menegaskan proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyatakan tidak ada tindakan melawan hukum, upaya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.
Menurutnya, pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program transformasi digital pendidikan yang dirancang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah. Ia menegaskan seluruh kebijakan diambil berdasarkan pertimbangan teknis dan kebutuhan program pada saat itu.
Nadiem juga membantah tuduhan bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS dalam proyek tersebut. Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena, menurutnya, tidak ada bukti komunikasi maupun pertemuan yang menunjukkan adanya persekongkolan.
Ia mengaku tidak mengenal dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsah, mantan Direktur SMP, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD. Nadiem menyebut keduanya berada dua tingkat jabatan di bawah menteri dan dirinya tidak pernah memiliki nomor telepon maupun berkomunikasi secara langsung dengan mereka sebelum persidangan berlangsung.
Terkait terdakwa lain, Ibrahim Arief atau Ibam, Nadiem mengaku baru mengenalnya setelah dilantik sebagai menteri. Ia juga menegaskan Ibam tidak memiliki hubungan dengan Google maupun Goto.
Dalam pledoinya, Nadiem menyebut Ibam pernah diminta memberikan kesaksian bahwa dirinya diperintahkan memilih ChromeOS, namun menolak karena merasa keterangan tersebut tidak sesuai fakta. Menurut Nadiem, Ibam kemudian ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelahnya.
Nadiem juga menyinggung adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam perkara Ibam yang menyatakan terdakwa tersebut seharusnya dibebaskan. Ia berharap pandangan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam perkara yang kini menjerat dirinya.
"Saya meyakini dakwaan terhadap saya tidak terbukti karena unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia meminta majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif dan menilai kasus pengadaan Chromebook bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sidang pledoi tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan pengemudi ojek online tampak memadati kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada pendiri Gojek tersebut.
Sejumlah pengemudi bahkan masuk ke area pengadilan dan ruang sidang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Beberapa lainnya menyampaikan orasi sebagai bentuk solidaritas.
Saat tiba di pengadilan, Nadiem mengaku terharu atas dukungan yang diberikan para pengemudi ojek online yang mengawal dirinya sejak perjalanan dari rumah tahanan menuju lokasi sidang.
Tingginya antusiasme publik membuat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyiapkan fasilitas tambahan berupa siaran langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan dan layar monitor di area lobi untuk memudahkan pengunjung mengikuti jalannya persidangan.
Usai sidang, Nadiem tampak bertemu dengan istrinya. Momen tersebut berlangsung emosional ketika sang istri menangis dan mencium tangan Nadiem di tengah perhatian publik terhadap perkara yang masih menunggu putusan majelis hakim. (*)
Bangunpurba(harianSIB.com)Perhitungan suara sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II di Kecamatan Bangunpurba, Kabup
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, PKW (37), terduga pengedar sabu sabu di Jalan Serdang Gang Mencot Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Ke
Medan(harianSIB.com)Terdakwa kasus kematian guru zumba di Kota Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untu
Karo(harianSIB.com)Semangat juang dan kekompakan tim voli Polres Karo membuahkan hasil dalam laga perempat final Pekan Olahraga dan Rohani (
Medan(harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso
Medan(harianSIB.com)Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera
Medan(harianSIB.com)Seorang peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berinisial MS (72) mengadukan Rumah Sakit Grandmed Lubuk
Medan(harianSIB.com)Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama istri, Desi Khairina Fadly Abdina, dan keluarga menyaksikan lan
Jakarta(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayor
Labuhanbatu(harianSIB.com)Polsek NA IXX Polres Labuhanbatu meringkus seorang warga Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbe
Medan(harianSIB.com)Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, memim
Medan(harianSIB.com)Silahturahmi masyarakat, kepemudaan dan Kepling bersama pihak Manajemen THM PT High Gobal Mandiri (HGM) dibarengi bakti