Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Roy Suryo dan Dr Tifa Batal Ditahan

Redaksi - Senin, 22 Juni 2026 21:40 WIB
135 view
Roy Suryo dan Dr Tifa Batal Ditahan
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jo

Disebutkan tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.

Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.

Barang bukti terdiri dari beberapa jenis yakni sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan maupun video-video terkait perkara.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UNHKBP Pematangsiantar Kejar Akreditasi Unggul
Harga Jeruk Berastagi dan Pir Madu Naik di Pasar Medan Johor, Permintaan Tetap Tinggi
Bobby Nasution Siapkan 2 Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo
Wagub Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan
Masyarakat Desak Bupati Cabut SK Penetapan Plasma, Sebut HGU PT ESI Berakhir Sejak 2023
Curi Kabel Instalasi Listrik Rumah di Tanjugmorawa, Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru