Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Bupati Langkat Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 14:25 WIB
643 view
Bupati Langkat Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi
(harianSIB.com/Dok. KPK)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Langkat(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat, Syah Afandin, ke Jakarta, Jumat (3/7/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Perkara yang sedang ditangani diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dilakukan di Polrestabes Medan sebelum Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta.

"Di tiga lokasi tersebut, tim lakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Dan pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Budi, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan suap proyek di dua organisasi perangkat daerah tersebut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," katanya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang yang terdiri atas seorang kepala daerah, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima pihak swasta. Penangkapan dilakukan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan
Saksi Mengaku Mendapat Tekanan dari PPK dalam Sidang Korupsi Smartboard Langkat
Temuan Aset Puskesmas Rp1 M, Tokoh Masyarakat Desak Kejari Langkat Bertindak
Aset Dinkes Langkat Hampir Rp1 Miliar Diduga Hilang, Dilaporkan ke Kejari untuk Diusut
komentar
beritaTerbaru