Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Buntut Ucapan "Lu Ada Otak Gak" ke Wartawan

Redaksi - Selasa, 21 Juli 2026 12:04 WIB
534 view
PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Buntut Ucapan "Lu Ada Otak Gak" ke Wartawan
Foto: Dok/Antara
Hotman Paris Hutapea saat menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7/2026), dan telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan, laporan dibuat karena ucapan Hotman dianggap melukai dan merendahkan martabat insan pers.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu PWI Pusat melaporkan pihak yang menyebut wartawan dengan kalimat 'Lu punya otak enggak'," kata Edison, di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

Edison mengakui PWI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

"Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tetapi permintaan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan," ujarnya.

Dalam laporannya, PWI menilai pernyataan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kontroversi bermula saat Hotman menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Saat menghadapi pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dianggap merendahkan jurnalis.

Di antaranya, ia mengucapkan kalimat "lu punya otak enggak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh bertanya kepada kakek, hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia yang menilai sikap Hotman arogan dan tidak menghormati kerja jurnalistik.

Menanggapi polemik itu, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujar Hotman dalam video tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
Hakim Perintahkan Gedung Putih Kembalikan Akses Wartawan CNN
Ancam Wartawan SIB, Polisi Periksa MH
Polisi Atensi Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan SIB di Nisel
Wali Kota Irsan Efendi Nasution Ajak Wartawan Membangun Padangsidimpuan
Pengurus PWI Periode 2018-2023 Dilantik
komentar
beritaTerbaru