Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Salah Gunakan Wewenang dan Nikmati SPA, Lurah Aur Medan Dinonaktifkan

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 11:19 WIB
375 view
Salah Gunakan Wewenang dan Nikmati SPA, Lurah Aur Medan Dinonaktifkan
Ist/SNN
Eks Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan.

Medan(harianSIB.com)

Pemerintahan Kota Medan akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, dengan menonaktifkan dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan.

"Ya, sudah dinonaktifkan sementara untuk kelancaran sidang ad hoc," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dikutip kompas.com

Upaya pencopotan sementara diambil setelah Efrin Hadi diketahui menyalahgunakan wewenang, termasuk melakukan pungutan terhadap para kepala lingkungan di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bukan itu saja, Efrin juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pejabat negara untuk memperoleh fasilitas kebugaran/kusuk atau SPA secara gratis.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan didapati penyalahgunaan wewenang dan pakai fasilitas SPA gratis dari pengusaha SPA di wilayah kerjanya," jelas Erfin.

"Hal ini menjadi warning (peringatan) buat seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Medan," tegas Erfin.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aparat Kecamatan dan Desa Diminta Jangan Salah Gunakan Wewenang
Penyelidik dan 2 Penyidik KPK Dilaporkan Salah Gunakan Wewenang
Salah Gunakan Wewenang, Tiga Pegawai Pajak Ditahan
komentar
beritaTerbaru