Medan(harianSIB.com)
Pemerintahan Kota Medan akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, dengan menonaktifkan dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan.
"Ya, sudah dinonaktifkan sementara untuk kelancaran sidang ad hoc," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dikutip kompas.com
Upaya pencopotan sementara diambil setelah Efrin Hadi diketahui menyalahgunakan wewenang, termasuk melakukan pungutan terhadap para kepala lingkungan di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bukan itu saja, Efrin juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pejabat negara untuk memperoleh fasilitas kebugaran/kusuk atau SPA secara gratis.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan didapati penyalahgunaan wewenang dan pakai fasilitas SPA gratis dari pengusaha SPA di wilayah kerjanya," jelas Erfin.
"Hal ini menjadi warning (peringatan) buat seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Medan," tegas Erfin.