Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 06 Oktober 2026

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun dan Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Redaksi - Selasa, 06 Oktober 2026 21:39 WIB
150 view
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun dan Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
Foto: BPMI Setpres/Kris
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Sela

Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Jakarta, dan turut dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Pada kesempatan itu, Satgas PKH menyerahkan uang kepada negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Prabowo mengapresiasi kerja keras jajaran Satgas PKH yang dinilainya telah bekerja dengan tekun dan pantang menyerah dalam menjaga aset serta kawasan hutan negara.

Baca Juga:
Presiden menyebut upaya tersebut memiliki nilai strategis karena menyangkut penyelamatan aset dan keuangan negara. Menurutnya, nilai keseluruhan penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali bahkan mencapai sekitar Rp400 triliun.

Prabowo menegaskan, dana yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain pembangunan sekolah dan rumah, perbaikan irigasi pertanian, hingga pencegahan kebakaran lahan.

Pada Tahap VIII, dana yang diserahkan Satgas PKH berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga terus mengambil alih kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas sektor perkebunan 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.

Khusus pada Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Dari jumlah tersebut, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sementara kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk direforestasi atau dipulihkan kembali.

Adapun kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak sebatas menghentikan pelanggaran. Pemerintah juga mengarahkannya pada pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset secara produktif dan berkelanjutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Satgas PKH bukan milik satu lembaga tertentu. Satgas merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga dengan satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya soliditas seluruh unsur Satgas PKH. Menurutnya, Satgas tidak dapat bekerja sendiri karena dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan utama dalam penegakan hukum.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga upaya tersebut karena hutan dan kekayaan alam merupakan warisan bagi generasi mendatang.

Langkah Satgas PKH menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Dipecat, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto
Polres Taput akan Ungkap Jual Beli Lahan Kawasan Hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu
Warga Desak Polisi Usut Indikasi Jual Beli Tanah Kawasan Hutan di Desa Simorangkir Julu
Penetapan Tapal Batas Kawasan Hutan Harus Sesuai Tata Ruang
komentar
beritaTerbaru