Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Cinta Rakyat Dihukum 3 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 24 April 2024 20:28 WIB
987 view
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Cinta Rakyat Dihukum 3 Tahun Penjara
(Foto: Dok/SIB/Rickson Pardosi)
DIHUKUM: Mantan Kepala Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Hasiholan Sembiring dan Mantan Bendahara Bulan Sembiring, dijatuhi hukuman
Medan (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pembacaan putusan perkara korupsi Dana Desa dengan terdakwa Hasiholan Sembiring (BS) mantan Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe Deliserdang, dan Bulan Sembiring (BS) mantan Bendahara Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Rabu (24/4/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Hasiholan Sembiring 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hasiholan juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta lebih. Jika tidak mampu dibayar, seluruh aset terdakwa disita dan dilelang.
Sama seperti Hasiholan, Bulan Sembiring juga dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp10 juta.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan Dana Desa dalam proyek pembangunan fisik desa. Dana yang dipakai untuk pembangunan jalan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru