Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Sidang Tipikor Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS di Tanjungbalai, JPU Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH

Hendri Damanik - Kamis, 22 Agustus 2024 18:05 WIB
762 view
Sidang Tipikor Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS di Tanjungbalai, JPU Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH
Foto Dok/ Intel Kejari Tanjungbalai
JPU Mhd Subhi Solih menyampaikan tanggapan eksepsi dalam sidang perkara Tipikor terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS di Lingkungan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 di PN Medan, Kamis (22/8/2024).

JPU dalam hal ini juga merasa bingung dengan pernyataan terdakwa dan/atau PH terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak akan pernah ada tanpa didahului dengan adanya tindak pidana umum berupa tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.

" Sepanjang pengetahuan JPU tidak ada satu aturan pun yang mengharuskan terhadap perbuatan yang ada irisannya dengan KUHPidana harus terlebih dahulu diselesaikan vonis pidana umumnya baru dapat dilanjutkan kepada perkara tindak pidana khususnya," tegas Mhd Subhi Solih.

JPU sangat menyayangkan bahwa PH terdakwa tidak benar-benar memahami asas lex specialis derogat legi generalis dan tidak memahami terkait concursus idealis (eendaadsche samenloop) yaitu apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu dan jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat sebagaimana termuat dalam pasal 63 KUHPidana.

Sidang dilanjutkan, Kamis 29 Agustus mendatang dengan agenda putusan sela.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru