Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Sidang Tipikor Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS di Tanjungbalai, JPU Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH

Hendri Damanik - Kamis, 22 Agustus 2024 18:05 WIB
760 view
Sidang Tipikor Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS di Tanjungbalai, JPU Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH
Foto Dok/ Intel Kejari Tanjungbalai
JPU Mhd Subhi Solih menyampaikan tanggapan eksepsi dalam sidang perkara Tipikor terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS di Lingkungan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 di PN Medan, Kamis (22/8/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 berlanjut di PN Medan, Kamis (22/8/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin SH MH didampingi Hakim anggota Lucas Sahabat Duha SH MH dan Syafrizal Munthe SH serta Panitera Pengganti Yurdiansyah SH dengan agenda sidang yaitu tanggapan eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa MOG oleh Tim JPU Kejari Tanjungbalai.

JPU Mhd Subhi Solih SH MH yakin putusan Sela Majelis Hakim akan menolak eksepsi dari PH dan melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan lanjutannya.

Dalam tanggapan eksepsi tersebut, JPU menyampaikan bahwa dalam nota keberatannya terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa menyebutkan keberatan mengenai perkara tindak pidana. korupsi yang didakwakan saat ini hanyalah pidana turunan dari pidana pokoknya yaitu tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 264 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ditegaskan, tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak akan pernah ada tanpa didahului dengan adanya tindak pidana umum berupa tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.

" SetelahJPU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatanterdakwa dan/atau PH terdakwa, maka dalam hal ini terdakwa dan/atau PH terdakwa tidak memahami atau mungkin lupa akan adanya asas lex specialis derogat legi generalis yangmengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum," sebut Mhd Subhi Solih.

Disampaikan, bahwa JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar undang-undang pemberantasan Tipikor tentunya karena didasarkan adanya asas lex specialis derogat legi generalis, dimana terhadap perbuatan terdakwa ada aturan yang lebih khusus mengaturnya di dalam undang-undang pemberantasan Tipikor terkhusus dalam hal ini juga terdapat kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga sudah sepatutnya dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa adalah dakwaan yang lebih bersifat khusus.



JPU dalam hal ini juga merasa bingung dengan pernyataan terdakwa dan/atau PH terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak akan pernah ada tanpa didahului dengan adanya tindak pidana umum berupa tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.

" Sepanjang pengetahuan JPU tidak ada satu aturan pun yang mengharuskan terhadap perbuatan yang ada irisannya dengan KUHPidana harus terlebih dahulu diselesaikan vonis pidana umumnya baru dapat dilanjutkan kepada perkara tindak pidana khususnya," tegas Mhd Subhi Solih.

JPU sangat menyayangkan bahwa PH terdakwa tidak benar-benar memahami asas lex specialis derogat legi generalis dan tidak memahami terkait concursus idealis (eendaadsche samenloop) yaitu apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu dan jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat sebagaimana termuat dalam pasal 63 KUHPidana.

Sidang dilanjutkan, Kamis 29 Agustus mendatang dengan agenda putusan sela.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru