Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Menkeu: Dua Permasalahan Dolar AS Tembus Rp13.700

- Senin, 30 Mei 2016 14:36 WIB
551 view
Menkeu: Dua Permasalahan Dolar AS Tembus Rp13.700
Jakarta (SIB)- Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyatakan ada dua permasalahan terkait nilai transaksi rupiah yang melemah terhadap dolar AS, yaitu hampir menembus level Rp13.700.

"Ya ada dua, satu memang spekulasi bahwa Federal Reserve mungkin menaikkan tingkat bunga sekitar Juni atau Juli ada kemungkinan naiknya dua kali dalam setahun. Jadi itu masih kemungkinan, itulah yang dijadikan bahan spekulasi dan itu berlaku untuk semua mata uang 'emerging market'," kata Menkeu di Jakarta, Minggu (29/5).

Kedua, kata Menkeu, kebutuhan dalam negeri karena perusahaan asing banyak bayar deviden pasti ada kebutuhan dolar AS.
Sementara itu, terkait utang pemerintah yang naik, Menkeu menyatakan hal tersebut akibat depresiasi dan memang kita merealisasikan utang pada tahun ini.

"Ya utang kita kendalikan masih 27 persen dari GDP itu kecil sekali untuk keluaran banyak negara di dunia yang setara Indonesia. Masih sangat terkendali," ucap Menkeu.

Sementara itu, Bambang Brodjonegoro bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengkampanyekan layanan pajak berbasis elektronik, yaitu e-Filing dan e-Billing untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perpajakan.

"Bukan nilainya yang penting sekarang, kita meningkatkan kepatuhan sekaligus pelayanan, jadi kalau pakai e-Filing kita bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan kepatuhan membayarnya," kata Menkeu.

Menkeu menjelaskan dengan adanya dua layanan tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat antara lain meningkatkan pelayanan perpajakan, masyarakat lebih mudah melaporkan pajak di mana akhirnya mereka membayar pajak.

"Kalau jumlahnya, ya sesuai angka yang masuk, mau e-Filing atau manual sama jumlahnya. Namun, dengan e-Filing, kami harapkan kepatuhan meningkat dan pelayanan juga meningkat," tuturnya.

Menkeu juga menyatakan nantinya semua urusan pajak akan dilayani melalui sistem daring (online).

"Kalau untuk target (penerimaan pajak), ya pasti inginnya setiap tahun naik, kami ingin ke depannya urusan pajak semua online," ujarnya.

INVESTASI "TAX AMNESTY"
Pada bagian lain, Bambang Brodjonegoro mengatakan berencana menyeleksi manajemen investasi dan perbankan yang direncanakan menampung dana repatriasi dari "tax amnesty" atau pengampunan pajak.

"Ya pokoknya nanti kita seleksi dengan baik, perbankan dan manajemen investasinya," kata Bambang.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan tarif yang tebusan dalam "tax amnesty".

"Tunggu pembahasan di DPR selesai," ucap Menkeu.
Seperti diketahui, pemerintah menepatkan tarif uang tebusan dalam "tax amnesty" menjadi dua tahap dikarenakan perkiraan jangka waktu hanya dari Juni hingga akhir Desember 2016.

Untuk tiga bulan pertama tarif 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen untuk deklarasi sedangkan tiga bulan berikutnya tarif 3 persen untuk repatriasi dan 6 persen untuk deklarasi.

Ia juga menyatakan persiapan di lapangan terkait "tax amnesty" sudah bagus dan tinggal menunggu pengesahan Undang-Undang-nya.

"Tinggal Undang-Undang saja, persiapan di lapangan sudah diuji coba berkali-kali, sistem sudah dicek dan sudah saya test juga," ujar Menkeu.
Sebelumnya, Menkeu menuturkan bahwa pada tahap awal dana repatriasi tersebut masuk melalui bank.

Terkait dengan bank-bank milik pemerintah yang akan ditunjuk untuk bekerja sama dengan manajamen investasi, Bambang mengatakan bank-bank tersebut akan ikut serta.

"Pasti ikut lah," ucap Bambang setelah menghadiri acara "2nd Annual Indonesia Infrastructure Finance Conference Euro Money" di Jakarta, Selasa (24/5).

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp 4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru