Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

PPRS Indonesia Tegas Tolak Syarat 8 Turpuk, Siapkan Langkah Hukum dan Bentuk LBH demi Marwah Organisasi

Victor R Ambarita - Selasa, 26 Mei 2026 19:04 WIB
1.834 view
PPRS Indonesia Tegas Tolak Syarat 8 Turpuk, Siapkan Langkah Hukum dan Bentuk LBH demi Marwah Organisasi
Foto: Dok/PPRSI
Foto bersama usai rapat koordinasi strategis yang digelar DPD Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia (PPRSI) se-Jabodetabek, di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Dinamika penyatuan wadah keturunan Pomparan Raja Silahisabungan memasuki babak baru yang semakin tegas.

Merespons buntunya negosiasi virtual sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia (PPRSI) se-Jabodetabek menggelar Rapat Koordinasi strategis, di Lapo Codian, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketua Umum DPP PPRS Indonesia, Drs. Martua Situngkir, Ak, turut menghadiri undangan rapat tersebut.

"Rapat ini secara bulat menyepakati penolakan terhadap syarat sepihak dari PPRSUT (8 Turpuk) dan menyiapkan perlawanan hukum yang terstruktur," tegas Martua Situngkir kepada harianSIB.com, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Rapat koordinasi ini digelar khusus untuk menyikapi pemaparan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PPRS Indonesia yang disampaikan langsung oleh Martua Situngkir.

Baca Juga:
Dalam pemaparannya, terungkap pihak PPRSUT (8 Turpuk) mengajukan syarat mutlak yakni PPRS Indonesia harus mengakui dan menerima nama "PPRSUT" sebagai nama organisasi gabungan yang baru sebelum pembicaraan penyatuan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menghadapi ultimatum yang dinilai mengesampingkan semangat kesetaraan tersebut, 30 peserta rapat yang hadir menunjukkan soliditas dan ketegasan sikap. Mereka menilai nama "8 Turpuk" tidak merepresentasikan semangat inklusif Pomparan Raja Silahisabungan.

Berdasarkan keputusan rapat DPD PPRS Indonesia Jabodetabek yang berakhir malam hari tersebut, Martua membeberkan empat langkah strategis dan berani.

Pertama, membalas surat resmi. DPP PPRS Indonesia akan segera menyusun dan mengirimkan surat balasan resmi untuk menjawab surat dari pihak 8 Turpuk secara organisatoris.

Kedua, mengambil upaya hukum. Organisasi tidak akan tinggal diam terkait aset. PPRS Indonesia sepakat untuk menempuh jalur hukum terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini tercatat atas nama 8 Turpuk.

Ketiga, membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk memperkuat posisi tawar dan melindungi hak-hak keturunan Silahisabungan di ranah hukum, DPP PPRS Indonesia menegaskan kembali percepatan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) internal.

Keempat, penolakan tegas 8 Turpuk. Seluruh 30 peserta rapat yang hadir secara aklamasi menolak penggunaan "8 Turpuk" sebagai nama organisasi resmi Silahisabungan.

Martua menambahkan, jika memang kedua pihak belum ada titik temu, perlunya ada semacam pihak independen semisal lembaga raja turpuk masing-masing organisasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa PPRS Indonesia tidak sekadar mencari penyatuan secara formalitas, melainkan memperjuangkan keadilan, kebenaran sejarah, dan perlindungan aset leluhur," katanya.

Dengan disiapkannya langkah hukum dan LBH, PPRS Indonesia menunjukkan sikap profesional, elegan, namun tetap teguh pendirian dalam menjaga marwah dan martabat keturunan Raja Silahisabungan di masa depan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
St Berlin Sihaloho Resmi dilantik Sebagai Ketua DPD PPRSI SeJabodetabek 2025-2029
Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025, Merajut Kesatuan dalam Kebersamaan
Pesta Bona Taon dan Pelantikan DPD PPRSI Sejabodetabek Digelar 13 April 2025 di Mulia Raja
Jesmer Sihaloho Terpilih Sebagai Ketua DPD PPRSI se-Jabodetabek 2024-2028
Hasil Rapat Koordinasi PPRS Indonesia: Segera Adakan Mubes
 Pesta Partangiangan Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Pecahkan Dua Rekor MURI
komentar
beritaTerbaru