Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kejati Sumut Tahan Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK

Martohap Simarsoit - Rabu, 14 Agustus 2024 21:09 WIB
1.999 view
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kejati Sumut Tahan Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
DIBAWA: Dua tersangka saat berada di mobil untuk selanjutnya dibawa dan ditahan di Rutan Klas 1 Medan, Rabu (14/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) terkait penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan mengungkapkan, kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Sumut dan berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta FHS, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun 2020.

"Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menahan dua tersangka lainnya yang kini telah diajukan ke persidangan, yaitu mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. AMH, M Kes, dan RMN," ungkap Yos.

Dalam persidangan, disebutkan dr. AY dan FHS diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dan mark-up pengadaan APD tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80 berdasarkan hasil audit forensik.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran kedua tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981.

"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 14 Agustus hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tambah Yos dalam keterangan tertulisnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta pemko dapat memastikan pelayanan publik, stabilitas ekonomi