Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Dituntut Hukuman Mati

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 17 Juni 2025 20:05 WIB
43 view
Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Dituntut Hukuman Mati
(Foto: harianSIB.com/Dok)
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HFN dalam kasus pembunuhan siswi SMP di PN Seirampah, Selasa (17/6/2025).
Sergai(harianSIB.com)
HFN alias N, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun 3, Desa Lubuksaban, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Selasa (17/6/2025).

Surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dibacakan secara tegas oleh JPU dari Kejari Sergai, Jonathan Wijaya Manurung, di ruang sidang Cakra pengadilan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatannya," tegas JPU di hadapan majelis hakim

Pantauan harianSIB.com di lokasi, terdakwa hanya tertunduk diam selama pembacaan tuntutan berlangsung. Ia tampak pasrah saat mendengar tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepadanya.

Dalam persidangan yang dihadiri publik dan awak media, ibu korban, Rubiah, juga tampak hadir. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan harapannya agar majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

"Saya mohon kepada hakim agar menghukum terdakwa seadil-adilnya. Tuntutan jaksa sudah sangat setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada putri saya. Ia dibunuh dengan keji," ujarnya usai persidangan.

Sebelumnya, korban AS dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Rabu (11/12/2024). Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat sore (13/12/2024), dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya ditemukan dalam karung di area kebun sawit, tidak jauh dari rumahnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru