Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba

Martohap Simarsoit - Kamis, 16 Oktober 2025 15:01 WIB
861 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba
Foto: dok/Penkum kejatisu
Suasana saat ekspose untuk penyelesaian perkara dengan penerapan keadilan restoratif, Kamis (16/10/2025).

Pengakuan disampaikan tersangka saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh masyarakat dan perangkat desa.

"Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi, sangat ingin perkara ini dihentikan secara RJ,' ujar Husairi.

Disampaikan, makna dari penerapan RJ pada hakikatnya, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi.

"Hubungan keduanya akan baik serta menghilangkan semua permusuhan.Hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan RJ yaitu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani," kata Husairi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru