Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba

Martohap Simarsoit - Kamis, 16 Oktober 2025 15:01 WIB
859 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba
Foto: dok/Penkum kejatisu
Suasana saat ekspose untuk penyelesaian perkara dengan penerapan keadilan restoratif, Kamis (16/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kejati Sumut memutuskan perkara tindak pidana umum (Pidum) percobaan melakukan kejahatan pencurian sepeda motor berasal dari Kejari Kabupaten Toba diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restrorative Justice (RJ).

Menurut Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi SH MH dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025), perkara atas nama tersangka HM diselesaikan setelah Kajati Sumut Dr Harli Siregar didampingi jajaran Aspidum melaksanakan gelar atau ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran JAM Pidum Kejaksaan RI, Rabu (16/10/2025).

Dijelaskan Husairi, tersangka HM diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejahatan.

Baca Juga:
Alasan dan pertimbangan penerapan RJ karena adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 8 Oktober 2025 secara ikhlas dan tanpa syarat.

Selain itu tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit.

Pengakuan disampaikan tersangka saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh masyarakat dan perangkat desa.

"Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi, sangat ingin perkara ini dihentikan secara RJ,' ujar Husairi.

Disampaikan, makna dari penerapan RJ pada hakikatnya, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi.

"Hubungan keduanya akan baik serta menghilangkan semua permusuhan.Hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan RJ yaitu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani," kata Husairi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru