Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Direktur CV CPM Ditahan Kejari Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Proyek Air Baku

Martohap Simarsoit - Sabtu, 25 Oktober 2025 23:19 WIB
1.172 view
Direktur CV CPM Ditahan Kejari Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Proyek Air Baku
Foto: Dok/Kejari Gunungsitoli
Tersangka korupsi di Tanjung Gusta Medan bersama tim Kejari Gunungsitoli, setelah dijemput paksa dari Babel, Sabtu (25/10/2025).

Atas perbuatannya, Wira Darma dijerat dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru